PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sikap Fathor Rachman tiba-tiba berubah setelah mengikuti sidang ketiga di PN Pamekasan, Jumat (6/9).
Mantan Kepala Desa (Kades) Laden itu tiba-tiba melunak.
Dia mencabut permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengelolaan dan pembangunan toko BUMDes Semeru Desa Laden.
Fathor Rachman tidak terima ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Dia melawan dengan cara mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut. Perkara tersebut terdaftar Kamis (15/8).
Pihak Fathor telah menjalani persidangan selama empat kali. Yakni, Kamis (29/8) dengan agenda sidang pembacaan permohonan dari pemohon.
Tetapi, sidang itu ditunda Kamis (5/9) lantaran termohon (Kejari Pamekasan) berhalangan hadir.
Pada Jumat (6/9), Hakim PN Pamekasan Muhammad Arief Fatony memimpin jalannya persidangan dengan mengagendakan dua sidang sekaligus.
Yaitu, jawaban termohon pada pukul 09.00. Lalu, dilanjutkan sidang putusan pencabutan gugatan praperadilan atas Kejari Pamekasan pukul 14.00.
Dicabutnya berkas praperadilan itu disampaikan oleh Supriyono selaku penasihat hukum Fathor Rachman Minggu (8/9).
Dia menyebut, langkah yang diambil oleh pihak Fathor Rachman itu cukup mengejutkan.
Sebab, sebelumnya tidak ada tanda-tanda pemohon akan mencabut perkara tersebut.
Pengacara asal Situbondo itu mengaku telah memiliki beberapa pertimbangan terkait keputusan mencabut praperadilan tersebut.
Supriyono tidak menjelaskan secara detail terkait alasan kliennya mencabut praperadilan tersebut. Dia hanya menjawab ingin mengamankan kliennya.
Alasan itulah yang menjadi pertimbangan utama dan satu-satunya sehingga mencabut gugatan praperadilan tersebut.
”Dengan alasan dan pertimbangan satu dan lain hal, perkara permohonan gugatan praperadilan kami cabut. Hakim tunggal perkara bernomor 4/Pid.Pra/2024/PN Pmk telah memutuskan pembatalan tersebut,” tuturnya.
Kejari Pamekasan menunjuk jaksa pidana khusus (pidsus) Munarwi sebagai kuasa termohon.
Dia membenarkan bahwa hakim telah menerima dan memutus pencabutan praperadilan melalui penasihat hukum pemohon. Artinya, penetapan tersangka tipikor dinyatakan sah.
Dia menyebutkan, berkas perkara tersangka Fathor Rachman juga telah dikirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
”Kemarin (Kamis (5/9), sudah dilimpahkan ke sana (Pengadilan Tipikor Surabaya),” tutur Munarwi.
Sekadar diketahui, Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tipikor pengelolaan dan pembangunan toko BUMDes Semeru Kamis (11/7).
Hal itu diperkuat dengan surat dari Kejari Pamekasan bernomor TAP-01/M.5.18/Fd.2/07/2024.
Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP), nilai kerugian negara atas tindakan itu sebesar Rp 179 juta.
Atas dasar itu, Korps Adhyaksa menahan Fathor pada Senin (5/8). Namun, sejak Jumat (30/8), dia menjadi tahanan kota. (afg/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti