Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pj Kades Dharma Camplong Belum Disel Meski Berstatus Tersangka Tindak Pidana

Berta SL Danafia • Jumat, 30 Agustus 2024 | 14:10 WIB
APARAT HUKUM: Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat jumpa pers di Mapolres Sampang, Rabu (28/8).
APARAT HUKUM: Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat jumpa pers di Mapolres Sampang, Rabu (28/8).

SAMPANG, RadarMadura.id – Pj Kades Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Matruji masih bisa menghirup udara bebas.

Meskipun, statusnya menjadi tersangka tindak pidana dalam kegiatan musik daul bertajuk Camplong Night Carnival, Kamis (11/4). Kegiatan itu tidak mengantongi izin dari pihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyatakan, perkara yang membelit Matruji masih bergulir di lembaganya.

Tersangka sudah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. ”Tahapannya sudah tinggal pelimpahan berkas perkara,” ujarnya.

Pihaknya mengakui Matruji tidak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman yang diduga dilanggar tersangka tidak lebih dari lima tahun.

”Sehingga, tersangka tidak bisa dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Bangkalan itu tidak menjawab secara spesifik saat ditanya tentang potensi adanya tersangka baru dalam perkara yang ditangani.

Pihaknya beralasan akan menyesuaikan dengan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Sampang.

Kasipidum Kejari Sampang Dody P Purba mengaku sudah mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Sampang April 2024.

Namun, sampai Juli tidak ada kejelasan. ”Karena belum ada kejelasan perkembangan perkaranya, kami kembalikan SPDP-nya pada Polres Sampang,” katanya.

Saat ini SPDP-nya masih belum dikembalikan lagi oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Sebab, sebelum masuk pada tahap satu pelimpahan berkas perkara, penyidik harus mengirimkan SPDP terlebih dahulu.

”Jika sudah masuk SPDP, baru bisa masuk pada tahap satu,” tandasnya. (bai/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#camplong #pidana #tersangka