SAMPANG, RadarMadura.id – Omar, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, harus merasakan hidup dibalik jeruji besi.
Pria berusia 41 tahun itu ditahan Polres Sampang karena diduga melakukan pengancaman pembunuhan kepada mantan Kades Madulang Siti Maimuna.
Polres Sampang menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Siti Maimuna, Rabu (28/8).
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyebut, pihaknya mengantongi sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, pengancaman, dan perusakan rumah Siti Maimuna.
Tiga hari setelah kejadian, Satreskrim Polres Sampang menetapkan satu tersangka. Yakni Omar, 41, warga Desa Madulang.
Dia ditetapkan tersangka karena terlibat melakukan pengancaman pembunuhan menggunakan sajam jenis celurit.
”Tersangka (Omar) membawa sajam saat mendatangi rumah korban. Kemudian, melakukan pengancaman menggunakan sajam,” katanya.
Sigit mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapat beberapa nama yang turut terlibat melakukan perusakan dan penganiayaan.
Mereka juga membawa sajam. Karena itu, pihaknya masih memburu tersangka baru.
”Kami sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka lainnya sebelum menetapkan DPO,” ungkapnya.
Sigit menyarankan kepada delapan orang terduga pelaku untuk tidak melarikan diri.
Dia berharap, mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Yakni, dengan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Berburu Kelezatan Kuliner dibalik Keindahan Kota Kembang, Bandung
”Kalau tidak, tetap kami akan lakukan pengejaran. Kami tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun,” tegasnya.
Sayangnya, Sigit tidak menjelaskan secara detail motif tersangka melakukan perusakan dan pengancaman tersebut.
Dia hanya menyebut jika tersangka merasa sakit hati. Disinggung apakah ada kaitannya dengan pergantian Pj Kades di Desa Madulang? Sigit menjawab masih didalami.
”Masih kami dalami. Intinya karena ketersinggungan sehingga tersangka sakit hati,” terangnya.
Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Ratu Boko: Destinasi Wisata Bersejarah di Yogyakarta
Tersangka Omar disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12/1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Siti Maimuna memercayakan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Dia berharap, polisi bisa mengungkap otak di balik serangan puluhan warga yang menggeruduk rumahnya tersebut.
Baca Juga: Pantai Pandawa, Rekomendasi Wisata Alam Terbaik Bagi Kalian yang Ingin Liburan Ke Bali
”Kalau tidak ada otaknya, tidak mungkin massa itu berani mendatangi rumah kami. Tersangka yang diamankan itu bukan otaknya, hanya ikut serta pada aksi anarkis itu,”terangnya.
Rumah mantan Kades Madulang Siti Maimuna digeruduk puluhan warga Rabu (21/8).
Massa tersebut diduga tidak terima lantaran Pj Kades Madulang Jamil dicopot. Siti Maimuna dituduh menjadi dalang pergantian Pj.
Massa yang mendatangi rumah Siti Maimuna sekitar 40 orang, dan terdiri atas perempuan dan laki-laki.
Baca Juga: Pembentukan Fraksi DPRD Sumenep Tunggu Demokrat dan Nasdem
Mereka membawa celurit dan kayu. Massa merusak sejumlah fasilitas rumah dan melakukan penganiayaan terhadap Siti Maimuna dan beberapa anggota keluarganya. (bai/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta