SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengancaman yang menyeret anggota DPRD Sampang Aulia Rahman berlanjut.
Polres Sampang menahan anggota komisi IV Rabu (21/8).
Pantauan di lapangan, Aulia mendatangi ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang pada pukul 11.00.
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Usai pemeriksaan pada pukul 14.08 Aulia langsung ditahan oleh penyidik.
Ahmad Bahri selaku penasihat hukum Aulia Rahman mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (13/8).
Kemudian, pemanggilan pertama sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu (17/8). Namun, hari itu Aulia berhalangan hadir.
”Karena masih ada upacara HUT Kemerdekaan RI,” ujarnya.
Kemudian, pemanggilan kedua dari penyidik tertanggal Rabu (21/8).
Pada pemanggilan kedua tersebut, Bahri mendampingi kliennya untuk memenuhi panggilan.
”Kami hadir di Polres Sampang memenuhi panggilan kedua penyidik untuk diperiksa,” ujarnya.
Aulia mendatangi Polres Sampang dan mengikuti pemeriksaan di ruang penyidik dari pukul 11.00 WIB.
Tujuannya, untuk pemeriksaan tambahan pada berita acara pemeriksaan (BAP) hingga pukul 14.00.
”Dari hasil pemeriksaan tambahan itu, klien kami langsung ditahan oleh penyidik Polres Sampang. Alasannya, sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan,” terangnya.
Bahri menilai, penanganan perkara kliennya tersebut terkesan ada kejanggalan.
Sebab, tahapan penanganan perkara yang dilakukan Polres Sampang dinilai melabrak Pasal 245 UU 17/2014.
Undang-undang itu mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
”Seharusnya dalam undang-undang itu, untuk melakukan pemeriksaan pada anggota DPR, harus melalui izin terlebih dahulu kepada dewan kehormatan atau minimal kepada gubernur,” terangnya.
Namun, lanjut Bahri, penyidik tidak mengindahkan regulasi tersebut.
Buktinya, sejak awal dipanggil sebagai saksi hingga dipanggil kembali sebagai tersangka, tidak ada permohonan perizinan tersebut kepada DPRD maupun ke dewan kehormatan.
”Kami nilai prosedur yang dilakukan penyidik ini cacat hukum. Apa yang dilakukan oleh penyidik ini sudah di luar prosedur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2014,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan penyidik. Namun karena kliennya masih aktif sebagai anggota DPRD Sampang, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
”Status klien kami sekarang memang menjadi tahanan polres. Kami masih akan melakukan upaya penangguhan masa tahanan,” terangnya.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie saat didatangi ke ruangannya sedang tidak ada.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak banyak bicara.
”Untuk perkara Aulia Rahman langsung ke Kasatreskrim,” katanya.
Sementara Kasatreskrim Polres Sampang Akp Sigit Nursiyo Dwiyugo belum memberikan keterangan secara detail terkait penanganan perkara tersebut.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons meski terdengar nada berdering.
Pesan WhatsApp Jawa Pos Radar Madura (JPRM) juga tidak dibalas.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sampang Abdus Salam mengaku baru mengetahui penahanan Aulia Rahman.
Lembaganya juga belum menerima pemberitahuan, baik pemeriksaan maupun penahanan terhadap Aulia.
”Seharusnya memang ada pemberitahuan terlebih dahulu setiap ada permasalahan hukum yang berkaitan dengan anggota DPRD ke BK dari kepolisian,” ujarnya. (bai/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti