SAMPANG, RadarMadura.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan mantan bendahara Desa Gunung Rancak atas nama Sofrowi Selasa (20/8). Selain itu, Korps Adhyaksa menetapkan tersangka dari unsur perangkat desa.
Saat keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Sofrowi sudah memakai rompi pink. Tersangka digiring dan dikawal ketat tim Kejari Sampang dan langsung dibawa ke Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang.
Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan tersangka tipikor bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).
Yakni, bendahara desa atas nama Sofrowi. ”Mulai hari ini, kami lakukan penahanan terhadap tersangka Sofrowi itu,” ujarnya Selasa (20/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pidsus, baru seorang tersangka tersebut yang ditahan.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih mendalam, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain yang diduga terlibat dalam dugaan tipikor BLT DD Gunung Rancak.
”Tapi, masih kami ajukan ke pimpinan. Nanti kami sampaikan kembali siapa satu tersangka lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Pihaknya memastikan, seorang tersangka yang ditetapkan itu merupakan oknum pejabat desa. Namun, identitasnya akan disampaikan lebih detail kisaran pekan depan.
”Kami akan menyampaikan secepatnya untuk seorang tersangka yang baru itu. Intinya, ada satu tersangka baru yang kami sudah tetapkan,” terangnya.
Satrio menerangkan, penetapan seorang tersangka yang baru tersebut berdasarkan pengembangan perkara dan disesuaikan dengan fakta-fakta yang ada.
Kemudian diperkuat dengan keterangan saksi-saksi. ”Termasuk dari keterangan tersangka bendahara desa yang sudah kami amankan,” terangnya.
Beberapa bukti yang diamankan terdiri atas surat pertanggungjawaban (SPj), data pendukung administrasi keuangan desa, data BLT Covid-19, dan sebagainya. Selain itu, uang tunai kurang lebih Rp 260 juta.
”Sudah kami letakkan uang tersebut di rekening titipan negara untuk kami ajukan nanti di persidangan. Sementara yang kami amankan uang itu sesuai dengan kerugian negara berdasar hasil audit inspektorat,” terangnya.
Sedangkan penyitaan aset lain milik tersangka belum dilakukan. Sebab, masih akan dilihat dari perkembangan putusan majelis hakim di persidangan.
”Jika dirasa lebih dari itu kerugian negara, baru kami lakukan aset tracing (pencarian aset) untuk menyita yang lain,” terangnya.
Pihaknya akan berupaya untuk menangani perkara tersebut semaksimal mungkin. Berkas kedua tersangka akan dilimpahkan secara bersamaan ke pengadilan.
”Berkas perkaranya tetap kami split karena saksinya juga akan bersaksi dalam setiap berkas perkara kedua tersangka,” tuturnya.
Dugaan penyelewengan BLT DD Gunung Rancak terjadi pada tahun anggaran 2020. Inspektorat melakukan audit sejak 2022. Hasil audit ditemukan kerugian mencapai Rp 260 juta.
Kejari Sampang kemudian menetapkan mantan Bendahara Desa Sofrowi sebagai tersangka pada Rabu, 29 November 2023.
Penetapan tersangka Sofrowi dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam. Dia dimintai keterangan seputar dugaan tipikor penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).
Sofrowi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU 31/1998 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski begitu, eks bendahara desa tersebut tidak ditahan saat ditetapkan tersangka oleh kejaksaan.
Kejari beralasan yang bersangkutan kooperatif. Selain itu, kejaksaan berupaya menjaga kondusivitas masyarakat. Tersangka hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Sebelumnya, Kejari Sampang memanggil dua saksi dalam pemeriksaan itu. Yakni, mantan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi dan mantan Kades Muhammad Juhar.
Namun, yang hadir hanya Sofrowi. Juhar tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena sakit.
Dikonfirmasi terpisah, Saudi Arabia selaku pelapor belum mendapat pemberitahuan terkait penahanan tersangka dan penetapan seorang tersangka baru.
Namun, pihaknya mengapresiasi langkah tepat Kejari Sampang. ”Mudah-mudahan satu tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu segera ditahan. Karena penanganan perkara ini sudah berkisar dua tahun,” harapnya. (bai/luq)
Editor : Ina Herdiyana