Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Penjarakan Dua Maling Motor dan Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sampang

Ina Herdiyana • Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:03 WIB
MASUK BUI: Dari kiri, Ansori, Durrasman, dan Saiful ditunjukkan di depan publik dalam ungkap kasus Polres Sampang, Selasa (20/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
MASUK BUI: Dari kiri, Ansori, Durrasman, dan Saiful ditunjukkan di depan publik dalam ungkap kasus Polres Sampang, Selasa (20/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Polres Sampang menjebloskan tiga tersangka dari dua kasus berbeda. Yakni, perkara percobaan pembunuhan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus tindak pidana percobaan pembunuhan terjadi di Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Sabtu (17/8).

Korban atas nama Mahrus, 25, warga Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur. Sedangkan tersangka bernama Durrasman, 40, warga satu dusun dengan korban.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, tersangka melancarkan aksi karena sakit hati. Sebab, sepupu tersangka diganggu oleh korban. ”Sehingga nekat membacok korban di TKP itu,” terangnya.

Kejadian tersebut bermula saat Jebeluddin dijemput seseorang yang memberitahukan bahwa keponakannya terkapar dengan keadaan luka-luka di sawah, Sabtu (17/8).

Kemudian, saksi mendatangi korban ke tempat kejadian perkara (TKP). ”Tujuannya, memastikan kebenaran yang terjadi terhadap ponakannya itu,” ujarnya.

Setelah memastikan benar, Jebeluddin pulang untuk memberi tahu kakaknya yang tak lain ibu kandung korban.

”Saksi dan pelapor (ibu korban) mendatangi TKP dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis,” terang perwira menengah (pamen) dua melati di pundaknya itu.

Kemudian, ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Polres Sampang. Berbekal laporan dari pelapor, polisi meringkus tersangka di rumahnya.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.

Semrentara itu, pelaku curanmor yang diamankan atas nama Ansori, 30, dan Saiful, 24, warga Desa Manggaan, Kecamatan Modung, Bangkalan.

Mereka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana curanmor Honda Vario 150 cc putih milik Suryanto pada Selasa (30/7).

Korban merupakan warga Perum Puri Matahari, Blok A, Nomor 1, Kelurahan Karang Dalem, Sampang.

Tersangka diamankan anggota Sartreskrim Polres Sampang saat mondar-mandir di sekitar Kota Sampang yang diduga hendak melancarkan aksi kembali.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan sabetan senjata tajam jenis celurit yang mengenai lengan kiri petugas.

”Kedua tersangka diancam pasal 363 ayat ke-1 KUHP. Ancamannya paling lama 7 tahun penjara,” tegas Hendro. (bai/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#sampang #penjara #percobaan pembunuhan #hukum #maling motor #Polres