SUMENEP, RadarMadura.id – Korlantas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait dengan penggunaan SIM di luar negeri.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution melalui Bintara Urusan SIM Jumadi mengatakan, SIM Indonesia tidak hanya berlaku di tanah air.
Tetapi, juga dapat digunakan di delapan negara yang ada di kawasan Asia Tenggara.
Namun, Satlantas Polres Sumenep belum menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara menyeluruh.
”Kami sosialisasikan secara terbatas. Hanya kepada masyarakat yang datang mengurus SIM ke kantor satpas (satuan penyelenggara administrasi SIM, Red),” katanya.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut, warga Indonesia yang berada di negara ASEAN tetap bisa menggunakan SIM Indonesia. Tidak perlu menyodorkan SIM internasional.
”Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia,” ucapnya.
Dijelaskan, pemberlakuan regulasi tersebut merujuk pada agreement on the recognition of domestic driving licences issued.
”Jadi, warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkendara di negara-negara tersebut dapat langsung menunjukkan SIM Indonesia,” tegas Jumadi.
Meski begitu, masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap harus mengurus SIM internasional.
Sebab, beberapa negara memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia.
”Kalau SIM internasional yang diterbitkan oleh Korlantas Polri berlaku di 92 negara berdasar Konvensi Wina tahun 1968,” tandasnya. (tif/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia