PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus perdata dengan penggugat Fathor Rachman dan tergugat Inspektorat Pamekasan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (15/8). Agenda sidang adalah penunjukan hakim mediator.
Dalam sidang perdana itu, hakim Yuklayushi ditunjuk menjadi penengah dalam perkara bernomor 9/Pdt.G/2024/PN PMK tersebut.
Agenda sidang mediasi yang akan digelar pekan depan tersebut diprediksi berakhir deadlock.
Pengacara Fathor Rachman, Supriyono, bersikukuh akan melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau.
Dia beranggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Pamekasan masih debatable dan tidak benar.
”Dana sebesar Rp 414 juta itu sudah terselesaikan. Akan tetapi, Inspektorat Pamekasan justru mengatakan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 179 juta. Ini kita adu di persidangan perdata terkait siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Menurutnya, anggaran Rp 414 juta tersebut digunakan untuk membangun pertokoan sebesar Rp 302 juta.
Kemudian, pembangunan kamar mandi sebesar Rp 24 juta dan pavingisasi Rp 88 juta.
”Semuanya sudah direalisasikan,” terang Supriyono.
Dalam gugatan itu, pengacara asal Situbondo itu minta agar LHP yang dikeluarkan Inspektorat Pamekasan dibatalkan.
Namun, dia juga yakin pihak tergugat akan mempertahankan laporan tersebut dan menolak permohonan penggugat.
”Tidak mungkin ada titik temu dalam mediasi ini. Sehingga, biar saja langsung masuk ke perkara pokok. Kami pasti lawan inspektorat,” tegas pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Situbondo itu.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Pamekasan Eka Judya Setiawan akan mengikuti tahapan persidangan sesuai dengan prosedur yang ada.
Dia memastikan akan hadir dalam sidang yang dijadwal PN Pamekasan pada Kamis (22/8).
Terkait dugaan LHP yang bermasalah, Inspektorat Pamekasan akan membuktikan hal itu di persidangan.
”Inspektur juga telah memberi kuasa kepada auditor ahli muda Kadarusman untuk menangani perkara ini,” pungkasnya. (afg/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta