BANGKALAN, RadarMadura.id – Satreskoba Polres Bangkalan kembali berhasil menangkap budak narkotika jenis sabu-sabu (SS), Selasa (30/7).
Namun, lagi-lagi yang ditangkap kelas teri. Polisi belum mampu menyentuh bandar besar narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah ada informasi mengenai lokasi yang menjadi pusat peredaran narkotika.
Parahnya, butuh waktu kurang lebih satu tahun untuk menangkap para penjual barang haram tersebut.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya menyatakan, enam tersangka memang sudah menjadi incarannya setahun lalu.
Yakni, setelah polisi menerima adanya informasi peredaran narkotika di Desa Kesek, Kecamatan Labang.
”Informasi yang kami terima memang di lokasi tersebut terdapat peredaran narkotika dengan cara orang datang dan memakainya di sana,” ujarnya Selasa (6/8).
Enam orang yang diamankan yakni Izam Ibrahim, M. Rifai, Moh. Fareza Saputra, dan Sulton Ahmad Zaini.
Kemudian, Uston Nawawi dan Wan Rajafri. Saat diamankan, mereka sedang berpesta narkotika jenis SS.
”Di sana memang diketahui sebagai tempat peredaran narkoba,” sambungnya.
Enam tersangka yang berhasil diamankan itu memiliki peran masing-masing.
Yakni, sebagai pemilik barang, perantara pengambilan barang, dan empat orang lainnya berperan sebagai pelayan jika ada tamu atau pembeli datang ke lokasi.
”Di rumah tersangka Izam ditemukan kurang lebih sekitar 10 gram,” paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sudah hampir satu tahun menjual barang haram tersebut.
Harga jual juga bervariasi, yakni sesuai dengan berat SS. Yaitu, Rp 500–700 ribu per poket. ”Barang bukti ada sekitar 10 gram dengan pecahan tiga poket besar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Yakni, disangka melanggar pasal l 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 pasal 112 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/ 2009 tentang Narkotika. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia