PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret nama mantan Kades Laden Fathor Rachman terus bergulir.
Setelah resmi ditahan pada Senin (5/8), kini giliran pengacara tersangka yang lapor balik.
Supriyono selaku kuasa hukum Fathor Rachman mengadukan Kades Laden Alimuddin atas dugaan pemalsuan surat ke Polres Pamekasan Selasa (6/8). Ada lima aduan berbeda yang dilaporkan ke Korps Bhayangkara.
Tidak hanya aduan polisi, Supriyono juga mengirimkan surat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI atas dugaan tindakan represif Kejari Pamekasan. Yaitu, tidak menghormati aturan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam kasus tersebut, Supriyono melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Menruut dia, semestinya jaksa bisa menangguhkan proses hukum pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1/1956.
”Aturan itu menjelaskan bahwa jika ada gugatan perdata, proses pidananya harus dihentikan lebih dulu. Kejari Pamekasan bukan hanya tidak menangguhkan pengadu (tersangka, Red), tetapi juga menahannya,” sesal Supriyono.
Pria asal Situbondo itu berpendapat, tindakan Kejari Pamekasan mencoreng nama baik Korps Adhyaksa. Karena itu, dia berharap agar Komjak memberikan sanksi tegas.
Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tipikor pengelolaan dan pembangunan toko BUMDes Semeru sejak Kamis (11/7). Status itu diperkuat dengan surat bernomor TAP-01/M.5.18/Fd.2/07/2024.
Sementara itu, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Alimuddin menyampaikan, penahanan tersangka tipikor merupakan harapan masyarakat Desa Laden.
Mereka beranggapan bahwa Fathor Rachman tetap merasa tidak bersalah atas perkara tersebut.
”Rakyat Laden berkirim karangan bunga ke Kejari Pamekasan agar tersangka ditahan. Sebenarnya, bunga itu dikirim karena adanya manuver dari pihak tersangka. Yaitu, aksi unjuk rasa yang sekaligus audiensi,” ungkapnya.
Pria asal Sumenep itu tidak mempermasalahkan aduan pihak Fathor Rahman. Bagi Sulaisi, tindakan tersebut merupakan hak semua orang. ”Sah-sah saja mau melakukan langkah apa pun,” katanya. (afg/luq)
Editor : Ina Herdiyana