SUMENEP, RadarMadura.id – Kejari Sumenep telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan atau penyaluran kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (25/7).
Ketiganya dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini (6/8).
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, penetapan jadwal sidang kasus dugaan tipikor pembiayaan atau penyaluran kredit BSI Cabang Sumenep sudah diketahui sejak pertengahan Juli.
”Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan besok (Selasa, 6/8),” ucapnya.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lain yang terseret dalam kasus tersebut.
Karena itu, pihaknya akan terus mengikuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nanti.
”(Kalau ada fakta baru di persidangan) pasti kami kembangkan,” janji Indra.
Sekadar diketahui, Kejari Sumenep menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (20/2) malam.
Penetapan tersangka Itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pukul 11.00 sampai 21.00.
Ketiga tersangka itu adalah Teguh Laksono, 48, warga Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur (pimpinan cabang pembantu BNI Syariah yang kini berubah menjadi BSI pada 2016–2017).
Kemudian, Edwin Fitrianto, 56, warga Kecamatan Gubeng, Surabaya (mantan pimpinan BSI wilayah Indonesia Timur) serta Subeki, 51, warga Kecamatan Pragaan, Sumenep (pihak swasta).
Baca Juga: Surat Aduan Tak Ditanggapi Kejari, Advokat Ancam Lakukan Long March
Selain mengamankan ketiga tersangka, Korps Adhyaksa juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.986.000.000. Uang tunai tersebut disita dari dua orang yang berbeda.
Penyitaan pertama, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 856.000.000 dan pada penyitaan tahap kedua mengamankan Rp 1.130.000.000. (iqb/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti