Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kades Jukong-Jukong Bernapas Lega, Kejari Sumenep Proses Kasus dengan RJ

Ina Herdiyana • Selasa, 6 Agustus 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi foto (JawaPos.com)
Ilustrasi foto (JawaPos.com)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kepala Desa (Kades) Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Hadrawa akan lebih tenang. Sebab, kasus penganiayaan yang membelitnya bakal berakhir.

Terlebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memproses kasus tersebut melalui restorative justice (RJ).

Kasus itu terjadi pada Mei–Juli 2023. Saat itu, Kades Jukong-Jukong Hadrawa diduga menganiaya Zainullah.

Kades Hadrawa melakukan pemukulan secara spontan karena tidak terima saat ditanya gaji oleh Zainullah.

Padahal, anggota badan permusyawaratan desa (BPD) tersebut berhak menanyakan gajinya karena saat itu tidak dibayar.

Alasan Kades Hadrawa tidak membayar gaji Zainullah karena tidak mengakui keberadaan Zainullah sebagai anggota BPD. Padahal, secara hukum Zainullah sah sebagai anggota BPD Jukong-Jukong.

Zainullah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. Setelah beberapa bulan diproses, awal Juli 2024 kasus itu dilimpahkan ke kejari.

Dua hari setelah itu, kasus itu diproses RJ. Selama ini, Kades Hadrawa tidak ditahan.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengakui pihaknya memang memproses RJ kasus penganiayaan yang melibatkan Kades Jukong-Jukong Hadrawa. Setelah dipertemukan, kedua pihak menyepakati untuk berdamai.

Hasil pertemuan itu kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menyetujui sehingga perkara penganiayaan yang membelit Kades Jukong-Jukong itu diselesaikan melalui mekanisme RJ Senin (5/8). ”Tapi ditunda besok karena Kades-nya sakit,” ujar Indra.

Indra tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut. Terutama berkenaan dengan alasan Kades tidak ditahan.

Dia berjanji akan membeberkan setelah penyerahan RJ Selasa (6/8). ”Yang pasti, selama ini Kadesnya tidak ditahan,” imbuhnya. (iqb/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#Kades Jukong Jukong #Kejagung #kejari sumenep #dibebaskan