PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret nama mantan Kades Laden Fathor Rachman masih bergulir. Senin (5/8) penasihat hukum tersangka Supriyono menggelar aksi tunggal.
Dia berjalan kaki dari Gedung Islamic Center Pamekasan menuju kejari sambil mengutarakan pendapatnya.
Dia kesal lantaran surat aduan yang dilayangkan ke Kejari Pamekasan hingga Kejagung tidak ditanggapi.
Fathor Rachman meminta agar jaksa menunda pemeriksaan tersangka terkait kasus yang terjadi 2018 itu.
”Kejari Pamekasan punya banyak alasan untuk tidak menanggapi surat gugatan yang saya sampaikan sebelumnya. Namun, saya tidak akan berhenti berjuang. Sebab, kebenaran dan keadilan harus tetap ditegakkan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Fathor juga melakukan gugatan perdata terhadap Inspektorat Pamekasan. Sebab, hasil penghitungan kerugian negara dinilai tidak benar.
Padahal, dana pengelolaan dan pembangunan toko BUMDes Semeru itu terserap optimal.
Menurut dia, jika ada gugatan perdata, proses hukum pidana harus dihentikan. Hal itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) 1/1956.
Supriyono juga mengutip nota kesepahaman antara Kejagung, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kerugian negara harus dibayarkan dalam kurun waktu 60 hari. Jika jatuh tempo, penyidikan bisa dilanjut.
”Nota kesepahaman itu juga tidak mengatur pemberlakuan kebijakan tersebut. Artinya, meski kasus ini terjadi sebelum adanya nota kesepahaman, Kejari Pamekasan juga perlu memperhatikan hal tersebut,” tegas Supriyono.
Baca Juga: Proyek Perpustakaan Digeber Bulan Depan, Pemkab Pamekasan Akan Umumkan Pemenang Tender Sesuai Jadwal
Kasipidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina menegaskan, nota kesepahaman itu berlaku jika penyimpangan pengelolaan akibat ketidaktahuan aparat desa. Dalam kasus ini, jaksa sudah cukup bukti.
”Yang bisa kami simpulkan dari penyidikan tipikor tersebut dengan melakukan penetapan tersangka. Jadi, antara pendapat penasihat hukum dengan kami tim penyidik pasti berbeda,” ungkapnya.
Ginung mengaku telah melakukan serangkaian penyidikan sesuai dengan prosedur. Kejari Pamekasan juga telah mengantongi dua alat bukti kuat.
Termasuk, catatan dari hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Pamekasan.
Dia mengakui tersangka telah mengembalikan kerugian tersebut. Namun, pengembalian itu dalam ranah penyidikan.
”Artinya, pengembalian dana itu bukan karena kehendak, tapi karena hasil penghitungan,” ulasnya.
Ginung menegaskan, pengajuan penundaan pemeriksaan tersangka tidak menghentikan proses penyidikan.
”Gugatan perdata ya monggo. Tapi, apakah kita tunduk pada pemeriksaan perdata kan tidak ada hubungannya,” tegasnya.
Perkara tipikor itu dilaporkan Kades Laden Alimuddin pada 6 Juli 2022. Dia melaporkan pengurus BUMDes Semeru 2013–2018.
Sebab, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan aset dan administrasi BUMDes.
Laporan itu terkait penjualan aset bangunan BUMDes. Selain itu, aset BUMDes berupa keuangan dan administrasi tidak disetorkan kepada Kades yang baru. (afg/luq)
Editor : Ina Herdiyana