PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kekesalan Supriyono diluapkan Jumat (2/8). Pengacara mantan Kades Laden, Kecamatan Pamekasan, Fathor Rachman itu kesal lantaran surat aduan yang dikirimnya tidak ditanggapi kejari.
Dalam surat aduan yang dikirim pada Senin (22/7) itu, Supriyono telah mengajukan permohonan.
Salah satunya, meminta kejaksaan meneliti kembali secara saksama kasus dugaan tipikor yang menyeret kliennya.
Supriyono menilai Kejari Pamekasan telah mengabaikan surat aduan yang dikirim ke Kejati Jawa Timur hingga Kejagung.
Sebab, pemeriksaan terhadap Fathor Rachman sebagai tersangka kasus dugaan tipikor masih terus dilanjutkan.
”Dalam permohonan yang kami kirim, minta proses hukum dihentikan sampai ada surat dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kejati maupun Kejagung,” ujarnya.
Dia kesal karena kliennya justru dipanggil untuk menghadap jaksa di Kejari Pamekasan pada Senin (5/8).
Karena itu, Supriyono kembali berkirim surat atas hal tersebut. Salah satu poinnya adalah pemberitahuan pengembalian kerugian negara.
Berdasar catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pertama, kerugian negara dari kasus dugaan tipikor tersebut mencapai Rp 105.198.320.
Lalu, pada LHP yang kedua sebesar Rp 74.714.759. Kerugian tersebut telah dikembalikan sebelum jatuh tempo.
Namun, Kejari Pamekasan terkesan memaksakan diri untuk melanjutkan perkara tersebut.
Karena itu, Supriyono akan melakukan aksi long march tunggal dari Gedung Islamic Center Pamekasan menuju kejari, Senin (5/8).
”Pada dasarnya, kami hanya minta menunda dulu (proses hukum, Red) sebelum ada jawaban atas permohonan saya. Kalaupun nanti Kejagung atau kejati tetap lanjut, ya monggo,” terang pengacara asal Situbondo itu.
Dia meyakini, surat permohonan tersebut akan ditanggapi dengan baik. Terlebih, Kejagung Sanitiar Burhanuddin selalu menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tipikor dana desa (DD) harus dilakukan dengan pendekatan administratif.
Sementara itu, jaksa di seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Pamekasan Munarwi membenarkan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Dia juga membenarkan bahwa pengacara tersangka telah mendatanginya untuk menyerahkan surat pemberitahuan.
”Dia (pengacara, Red) mempermasalahkan memorandum of understanding (MoU) antara kejaksaan, kepolisian, dan Kemendagri yang dibuat pada 2023. Kami jelaskan bahwa perkara tersebut terjadi sebelum MoU itu berlaku,” tegasnya.
Munarwi memahami permintaan dari penasihat hukum agar mengklasifikasikan perkara tersebut sebagai kesalahan administrasi.
Itu setelah jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut telah dikembalikan. (afg/yan)
Editor : Ina Herdiyana