Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Sampang Janji Tuntaskan Dua Kasus Korupsi BLT DD

Hera Marylia Damayanti • Senin, 22 Juli 2024 | 14:20 WIB

 

Grafis rapor Kejari Sampang Enam Bulan Terakhir. (SIGIT AP/JPRM)
Grafis rapor Kejari Sampang Enam Bulan Terakhir. (SIGIT AP/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD).

Korps Adhyaksa berjanji akan menuntaskan kasus yang merugikan negara ratusan juta tersebut.

Kasi Intel Kejari Sampang Devi Eko Istiawan mengatakan, pihaknya mengklasifikasi penegakan hukum menjadi dua bagian.

Yakni, penanganan perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus). Setiap bagian menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.

Di bidang pidsus ada dua kasus menonjol yang menjadi prioritas dan akan dituntaskan tahun ini.

Yakni, kasus dugaan tipikor BLT DD Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.

”Ada satu tersangka Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi. Sekarang sudah masuk tahap penuntutan,” katanya.

Selain itu, ada kasus dugaan tipikor BLT DD Baruh, Kecamatan Sampang. Ada dua terdakwa yang sudah divonis. Yakni mantan Kades Baruh Akh. Amin dan eks Bendahara Baruh Nunung Alia Prastika.

”Berdasarkan fakta persidangan, masih ada pihak lain yang diduga terlibat. Makanya sekarang tengah kami kembangkan,” ujar Devi.

Devi menuturkan, terkait perkara pidum, ada tiga kasus yang dianggap menonjol.

Pertama, dugaan pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati Sampang Rudy Arifiyanto dan Wabup Sampang 2019–2024 Abdullah Hidayat dengan terdakwa Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto.

”Sekarang perkaranya masuk tahap pemeriksaan saksi,” tuturnya.

Kedua, perkara penembakan terhadap warga Banyuates. Sidang perkara ini sedang berlangsung di PN Sampang.

Ketiga, perkara Fauzan Adima yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Perkara ini sudah putus, tapi belum inkrah karena masuk tahap banding.

Devi menerangkan, semua perkara pidsus dan pidum dianggap menonjol lantaran menyita perhatian banyak pihak.

Kasus tersebut berdampak pada kondusivitas Sampang. ”Makanya jadi perhatian, dan masyarakat menunggu serta memantau perjalanan perkara tersebut,” terangnya.

Dia mengungkapkan, dalam melakukan penegakan hukum, hambatan dan tantangan pasti terjadi.

Devi memastikan, kejari tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum di Kota Bahari.

Pihaknya selalu berpegang teguh pada SOP serta berpedoman pada aturan yang berlaku.

”Kami tetap bersikukuh pada jalur yang benar. Karena penegakan hukum yang adil merupakan harapan besar dari masyarakat,” ungkapnya.

Kejari Sampang berjanji terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penegakan hukum. Tentunya bekerja sama dengan semua pihak.

Dalam penegakan hukum di Kabupaten Sampang harus sesuai dengan tema Hari Bakti Adhyaksa Ke-64, yakni Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.

”Kami akan terus berupaya bekerja profesional dalam menegakkan hukum di Kabupaten Sampang,” tandasnya. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Pidsus #Pidum #tipikor #korupsi #merugikan negara #Penegakan Hukum #blt dd #Kejari Sampang #hari bakti adhyaksa #dua perkara