PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jumairi resmi menyandang status sebagai terpidana sejak Rabu (10/7).
Sebab, kreator konten asal Sumenep dengan nama panggung Kacong Arye itu menerima vonis hakim atas kasus yang membelitnya. Jaksa juga menerima putusan majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memvonis pidana 18 bulan dan denda Rp 250 juta.
Apabila denda itu tidak bisa dibayar, maka diganti dengan hukuman lima bulan penjara.
Kacong Arye tidak bisa menyembunyikan kekesalannya setelah menerima vonis hakim.
Dia memilih untuk tak banyak bicara atau sekadar menyunggingkan senyuman usai keluar dari ruang sidang.
Namun, pria dengan 25 ribu lebih pelanggan di akun YouTube Kacong Arye itu mengaku akan tetap menghormati keputusan majelis hakim. ”Iya, saya menerima,” ucapnya singkat.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan Yurike Adriana Arif. Yaitu, pidana 21 bulan dengan denda Rp 250 juta.
Sejak disidangkan di PN Pamekasan, Kacong Arye tidak didampingi penasihat hukum.
Meskipun, sebelumnya dia juga pernah menunjuk pengacara asal Pamekasan Muafi untuk menangani kasus tersebut.
Sidang dengan perkara bernomor 78/Pid.B/2024/PN Pmk itu digelar secara tertutup.
Baca Juga: Enam Saksi Mangkir, Kepala DPMD Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Wabup Sampang
Sebanyak empat saksi telah dihadirkan dalam kasus pornografi yang membelit Kacong Arye.
Satu dari empat saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan itu adalah RW (inisial). Dia adalah mantan kekasih Kacong Arye.
RW melaporkan Kacong Arye lantaran menyebarkan video call sex (VCS) kepada salah seorang rekan korban.
RW yang tak terima lantas melaporkannya ke Polres Pamekasan pada 7 Juni 2023. (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti