PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ekspresi pasrah Angga Lukman Hakim terlihat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan membacakan vonis kepadanya Selasa (9/7). Pria 30 tahun itu terlihat begitu pasrah menerima putusan sidang.
Angga harus siap mendekam di penjara lebih lama. Sebelumnya, dalam perkara bernomor 140/Pid.B/2023/PN Pmk, dia dijatuhi vonis empat tahun.
Lalu, dalam perkara lain bernomor 53/Pid.B/2024/PN Pmk, Angga juga diputus pidana empat tahun.
Vonis majelis hakim PN Pamekasan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Agus Syamsul Arifin.
Hakim Ketua Achmad Yani Tamher menolak untuk mengabulkan permohonan pengacara Angga.
Alasan itulah yang membuat Lukman Hakim selaku penasihat hukum Angga meminta waktu untuk mengkaji putusan hakim.
”Kami masih pikir-pikir dulu,” terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Pamekasan itu.
Sebelumnya, Lukman meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memutus kliennya dengan pidana dua tahun.
Lukman memiliki alasan yang bisa dijadikan pertimbangan untuk mengambil putusan pidana.
”Klien kami ini sudah berusaha meminta maaf kepada korban. Dia juga masih memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga. Angga juga telah menerima vonis empat tahun dalam perkara sebelumnya,” ungkap Lukman.
Pengacara berambut klimis itu masih memiliki keinginan agar kliennya mendapat hukuman setimpal atas kasus tersebut.
Lukman masih berkeyakinan bahwa Angga hanya disuruh seseorang untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Berbeda dengan Lukman, Hakim Ketua Achmad Yani Tamher yang memimpin persidangan justru menjadikan alasan jatuh vonis dalam perkara sebelumnya sebagai pemberat hukuman. Dalam kasus ini, status terdakwa adalah seorang residivis.
”Menyatakan terdakwa Angga Lukman Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” terang mantan hakim PN Makale, Sulawesi Selatan, itu.
Sementara itu, JPU Agus Syamsul Arifin menerima vonis pidana yang diberikan oleh majelis hakim PN Pamekasan kepada Angga.
Dia menilai bahwa hukuman tersebut memang setimpal jika melihat status terdakwa sebagai residivis.
Dalam kasus ini, Angga diduga telah melakukan penipuan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Nawardi dan Yayik Oktavia.
Mereka hendak menunaikan ibadah haji. Namun, niat itu harus dikubur setelah terdakwa melakukan pembatalan secara sepihak.
Tak berhenti di situ, Angga juga menggasak uang setoran haji masing-masing berjumlah Rp 25 juta dari pasangan tersebut.
Pria 30 tahun itu menggunakan tanda tangan palsu dalam surat kuasa yang disodorkan kepada pegawai BTN Pamekasan. (afg/luq)
Editor : Ina Herdiyana