Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratna Tempuh Hukum Pidana, Umar secara Perdata, Perihal Status Kepemilikan Tanah di Gunung Sekar, Sampang

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 26 Juni 2024 | 14:30 WIB
HUKUM: Petugas PN Sampang dan beberapa pihak mengikuti proses konstatering di lahan yang disengketakan di Jalan Manggis, Gunung Sekar, Sampang, Selasa (25/6). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
HUKUM: Petugas PN Sampang dan beberapa pihak mengikuti proses konstatering di lahan yang disengketakan di Jalan Manggis, Gunung Sekar, Sampang, Selasa (25/6). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Perseteruan antara Ratna Ningsih Listiyowati kontra H Umar Faruk perihal status kepemilikan tanah terus berlanjut.

Buktinya, upaya hukum yang ditempuh kedua warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, itu sama-sama berlanjut.

Jika Ratna menyelesaikan perkara secara hukum pidana, Umar memilih menuntaskan kasus secara hukum perdata.

Urip Mulyadi selaku pengacara Ratna mengatakan, tahun 2018, para termohon eksekusi bernama Nafik, Fandi, Rudi, dan Radrigo mendapatkan somasi dari Umar.

Sebab, bangunan yang ditempati termohon diklaim milik Umar. ”Lima bangunan yang ditempati termohon diakui dibeli H Umar Faruk dari Ratna,” ujarnya.

Menurut Urip, berdasar somasi yang dikirim Umar, kliennya telah menjual lima bidang tanah tersebut sebesar Rp 65 juta.

Padahal, kliennya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Umar. ”Klien kami tidak pernah kenal sama Umar,” ulasnya.

Dijelaskan, kliennya lalu menempuh jalur hukum pada 2020. Selanjutnya, pada 27 Desember 2021, Satreskrim Polres Sampang menetapkan Umar sebagai tersangka.

”Tapi, sampai sekarang tidak ditahan. Alasannya, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ibni Ubaidillah hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.

Dia mengakui, sertifikat tanah kliennya sempat dititipkan kepada Ibni Ubaidillah. Sebab, pada 2015 Fandi membeli tanah milik Ratna dengan cara diangsur.

”Karena mengangsur, kedua belah pihak (Ratna dan Fandi) bersepakat menitipkan sertifikat tanah tersebut kepada Ibni Ubaidillah,” terangnya.

Urip memiliki bukti berupa surat laboratorium dari Polda Jatim bahwa tanda tangan yang tertera pada akta jual beli tanah (AJB) palsu.

Itu yang menjadi salah satu dasar polisi menetapkan Umar sebagai tersangka. ”Berdasarkan bukti itu pula, kami kini melayani gugatan perdata yang diajukan Umar,” katanya.

Achmad Agung Indra Yasid selaku pengacara Umar mengatakan, pihaknya tidak mengetahui perkara pidana yang menyeret kliennya.

Sebab, saat itu dirinya belum ditunjuk menjadi kuasa hukum Umar. ”Untuk kasus pidananya, ditangani pengacara yang lain, bukan saya,” paparnya.

Menurutnya, kliennya memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Di antaranya AJB, sertifikat tanah atas nama kliennya, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Makanya, klien kami berani untuk mengajukan gugatan secara perdata,” pungkasnya. (bai/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Kepemilikan #imb #kuasa hukum #pidana #hukum #Perdata #sengketa #tanah #ajb #PPAT