SAMPANG, RadarMadura.id – Fitria, 23, warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, resmi menyandang status terpidana.
Parkara pembunuhan yang dilakukan Fitria terhadap Siti Maimuna sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Fitria memilih tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang memvonisnya 18 tahun penjara.
Dia sempat menyatakan akan pikir-pikir saat menjalani sidang pemungkas, Selasa (11/6).
Humas PN Sampang Sucipto mengatakan, perkara Fitria sudah dinyatakan inkrah. Sebab, waktu seminggu yang merupakan kesempatan Fitria untuk upaya hukum tidak dimanfaatkan.
Meskipun, saat sidang putusan dia menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim.
Pada saat putusan, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Fitria telah terbukti secara sah pasal melanggar pasal 340 KUHP. Yakni, tentang tentang pembunuhan berencana.
”Karena sudah tidak ada langkah yang diambil oleh terdakwa, dengan sendirinya perkara tersebut dinyatakan inkrah,” ujarnya.
JPU Kejari Sampang Heronika membenarkan, Fitria memang tidak mengajukan banding atas perkara yang membelitnya.
Terdakwa Fitria sudah menerima putusan yang diberikan terhadapnya. ”Iya benar, sudah inkrah perkara pembunuhan terdakwa Fitria,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Aprilia Ulfa, penasihat hukum Fitria, menyatakan, kliennya memang sempat ingin mengajukan banding setelah medengarkan vonis 18 tahun dari hakim.
Setelah diberi penjelasan, kliennya ragu dan memilih meminta waktu untuk pikir-pikir.
Pihaknya sudah menyarankan agar menyampaikan kepada petugas lapas jika ingin mengajukan banding.
Namun, hingga Rabu (19/6), tidak ada pernyataan sikap dari kliennya tersebut. ”Artinya, klien kami sudah dipastikan menerima vonis yang diberikan padanya,” sambungnya.
Sekadar informasi, Fitria berurusan dengan hukum lantaran membunuh korban Siti Maimuna. Kasus itu dipicu masalah asmara.
Sebab, Fitria merupakan perempuan simpanan Buseini yang merupakan suami sah Siti Maimuna.
Perselingkuhan antara Fitria dan Buseini awalnya berjalan baik-baik saja. Beberapa pekan sebelum kasus pembunuhan terjadi, Buseini sering mengabaikan Fitria. Indikasinya tidak mau main ke rumah Fitria.
Pesan WhatsApp jarang dibalas. Sementara saat ditelepon sering ditolak. Fitria hanya diam dan menangis atas perubahan sikap Buseini.
Di sisi lain, dia sadar Buseini suami orang. Hingga akhirnya, Buseini menyampaikan apabila ingin membuka usaha bersama istri dan kedua anaknya di luar kota.
Tujuannya, agar bisa mengubah perekonomian keluarganya. Setelah berbagai dinamika cinta segitiga terjadi, Fitria merenung dan akhirnya terdakwa memutuskan untuk membunuh Siti Maimuna Selasa (9/1).
Dalam melancarkan aksi, Fitria menuju rumah Siti Maimuna dengan melewati semak-semak yang dipenuhi rumput yang biasa dilalui warga mencari pakan ternak.
Tujuannya, agar lebih cepat sampai dibandingkan harus berjalan kaki melewati jalan setapak yang biasa dilalui warga.
Setelah kurang lebih sekitar 20 menit, akhirnya Fitria sampai di belakang rumah saksi Siti Maimuna, kemudian duduk di atas batu karena lelah berjalan.
Sekitar 5 menit kemudian, Fitria ke kamar mandi saksi korban yang berada di sebelah barat rumahnya untuk buang air kecil.
Setelah itu, Fitria mencari sakelar lampu kamar mandi untuk mematikan lampu di salah satu kamar mandi tersebut.
Namun, upayanya tidak berhasil karena tidak menemukan sakelar lampunya. Lalu, dia ke bak mandi untuk memutar lampu yang terpasang agar kondisi gelap.
Baca Juga: BKPSDM Sampang: Realisasi Program Tapera Tunggu Juknis
Sekitar 5 menit kemudian, korban ke kamar mandi karena salah seorang anaknya mau buang air kecil. Saat itu, Siti Maimuna diantar Rikman, kakak korban.
Mengetahui hal tersebut, Fitria menjauh, lalu Fitria, 23, warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, itun kembali ke belakang rumah korban.
Dari dalam rumah, Fitria sempat mendengar korban memarahi anaknya karena menangis dan tidak segera tidur.
Beberapa saat kemudian, tidak terdengar lagi suara anaknya menangis. Sementara Fitria menunggu korban ke kamar mandi sendirian agar lebih mudah dibunuh.
Namun, Fitria memilih menyelinap masuk ke rumah korban. Lalu, membacok korban menggunakan celurit. Bacokan itu dilakukan berkali-kali hingga Siti Maimuna bersimbah darah. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana