Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Oknum Guru Cabul Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:15 WIB
MENUNTUT: Orang tua korban rudapaksa memberikan keterangan pers seusai aksi demonstrasi di depan kantor Polres Sumenep, Rabu (5/6). (MOH. LATIF/JPRM)
MENUNTUT: Orang tua korban rudapaksa memberikan keterangan pers seusai aksi demonstrasi di depan kantor Polres Sumenep, Rabu (5/6). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial ST di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru.

Sebab, berkas perkara oknum ASN itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas menyatakan, berkas perkara yang dilimpahkan untuk diteliti oleh jaksa.

Apabila berkas tidak lengkap, jaksa akan kembali melimpahkan perkaranya ke penyidik untuk disempurnakan.

Yakni, dengan disertai petunjuk yang harus disempurnakan oleh penyidik Polres Sumenep.

Saat ini lembaganya tinggal menunggu hasil telaah yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) sumenep.

”Saat ini masih proses tahap I, ditunggu saja,” kata Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas saat dihubungi Jumat (14/6).

Sementara I (inisial) orang tua korban merasa lega setelah oknum guru di bawah Dispendik Sumenep tersebut ditangkap dan ditahan pihak kepolisian. Pihaknya berharap ST dihukum seberat mungkin.

”Kalau perlu pelaku dihukum seumur hidup, karena dia sudah merusak masa depan anak saya, dan korbannya tidak hanya satu orang,” ujarnya.

Ditahannya ST oleh pihak kepolisian mengurangi trauma yang diderita oleh anaknya. Sebelum pelaku ditangkap, korban mengaku selalu ketakutan dan sering menangis.

”Sekarang kami sedikit lega, setidaknya pelaku tidak berkeliaran lagi,” terangnya.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata tidak berkomentar banyak tentang pelimpahan berkas ST.

Namun, yang pasti dirinya belum menerima informasi tentang pelimpahan berkas perkara oknum guru cabul tersebut.

”Saya belum mendapatkan info dari Kasipidum (Pidana Umum), Rabu saya kabari lagi,” tuturnya.

Sementara Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan belum dapat dikonfirmasi tentang masalah itu. Sebab, saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Begitu juga saat dihubugi melalui aplikasi WhatsApp, nomor yang bersangkutan tidak aktif. (c1/jup)

Editor : Fatmasari Margaretta
#trauma #penyidik #masa depan #Oknum Guru #Rudapaksa #ketakutan #polres sumenep #menangis #kepolisian #berkas perkara