SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial RA terhadap Pj Kades Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang, terus bergulir.
Informasinya, berkas perkara dugaan pemerasan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Sampang.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie saat ditemui di ruangannya belum bisa memberikan keterangan secara detail perihal perkembangan penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut.
”Kami belum menerima informasi terbaru perihal perkembangan pengusutan kasus tersebut dari penyidik,” ujarnya.
Berdasar informasi yang diterimanya dari penyidik, selain mengamankan tersangka, dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan BB berupa uang tunai sebesar Rp 7.200.000.
”Sementara itu (informasi) terakhir yang kami terima dari penyidik,” katanya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kasipidum Kejari Sampang Dody P Purba mengatakan, institusinya sudah menerima berkas perkara tersebut pekan lalu.
”Iya benar, berkas perkara dengan tersangka RA sudah kami terima pada Kamis (6/6),” tuturnya.
Menurut dia, pihaknya saat ini sedang melakukan penelitian atas berkas perkara tersebut. Sehingga, nanti bisa diketahui apakah sudah lengkap atau tidak.
”Jika ternyata ada kurang, nanti bisa dilengkapi oleh penyidik Polri. Kalau sudah lengkap akan diterbitkan P21 untuk memasuki tahap berikutnya,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, RA diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang karena diduga melakukan pemerasan terhadap Pj Kades Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Marsuki.
RA terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (12/5) sekitar pukul 13.00. (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia