PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kepercayaan diibaratkan intan permata, karena tidak semua orang mampu memilikinya.
Juga, tidak semua orang mampu menjaganya dengan baik. Salah satunya Ridwan Hidayatullah yang menyalahgunakan kepercayaan temannya sendiri.
Ridwan meminjam motor Rizky Aditya untuk melancarkan aksi pencurian. Padahal, kepada teman satu kontrakannya itu, Ridwan pamit untuk pulang.
Tetapi, dia malah menggasak isi salah satu toko onderdil di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
Karena itu, Ridwan harus berurusan dengan hukum. Kamis (13/6), dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) adalah Rizky Aditya.
”Saat itu posisinya malam (dini hari, Red) sekitar pukul 02.00. Ridwan pamit pinjam motor untuk pulang ke rumahnya. Katanya hanya sebentar. Saya tidak tahu kalau motor saya dipakai untuk mencuri,” ujar Rizky saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim PN Pamekasan.
Rizky harus merelakan motor jenis Honda Vario 125 warna putih miliknya dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara pencurian itu.
Dia menunjukkan bukti kepemilikan motor berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada majelis hakim PN Pamekasan Kamis (13/6).
Ridwan diketahui memakai motor Rizky untuk mengangkut puluhan barang curian berupa onderdil motor pada Jumat (1/3) dini hari.
Tetapi, dua hari sebelum kejadian, terdakwa Ridwan sudah mengintai toko onderdil milik Hoirul Anwar untuk digasak isinya.
Pelaku melubangi tembok toko menggunakan linggis. Setelah itu, Ridwan masuk ke dalam toko untuk mengambil berbagai orderdil.
Mulai dari velg, shock, master rem, hingga puluhan baut. Ridwan juga mengambil uang senilai Rp 3,5 juta yang ada di laci toko. Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Ridwan ditangkap polisi saat kedapatan menjual barang curian itu di media sosial (medsos), yakni Facebook.
Itu diketahui saat saksi Abdur Rohman Syarif menyadari bahwa onderdil yang dijual merupakan barang dagangan milik korban, Hoirul Anwar.
Abdur Rohman memancing pelaku untuk bertemu dengan maksud melihat barang yang akan dijual.
Sebelum itu, saksi dan korban meminta bantuan polisi untuk ikut mengawasi dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
Ridwan akhirnya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Susmiyati sempat menanyakan kedekatan terdakwa dengan saksi Rizky Aditya.
Namun, dia tidak mengajukan saksi tambahan atas kasus yang membelit Ridwan. ”Sementara tidak ada majelis,” ucap Susmiyati saat ditanya saksi tambahan oleh majelis hakim. (afg/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti