BANGKALAN, RadarMadura.id – Perkara pencabulan anak di bawah umur yang membelit Fahrul Alamsyah Putra sudah final.
PN Bangkalan memutus Fahrul bersalah dan dipidana penjara satu tahun dan denda Rp 500 juta. Putusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Karena itu, keluarga korban berharap besar agar jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Bangkalan.
Namun, harapan itu bertepuk sebelah tangan karena JPU tidak melakukan banding.
ER, ibu korban, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Bangkalan, Rabu (5/6). Pihaknya terkejut setelah melihat salinan putusan.
Sebab, salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah adanya perdamaian antara kedua pihak. ”Padahal, itu tidak pernah kami lakukan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkaan untuk meminta jaksa melakukan banding atas putusan Senin (10/6).
Namun, keinginan itu tidak difasilitasi oleh jaksa dengan beberapa alasan. ”Enggan untuk banding,” imbuhnya.
Kasipidum Kejari Bangkalan Himawan Harianto menyampaikan, terdapat dua foto dan surat pernyataan kedua pihak saat berdamai.
Saat itu disaksikan oleh kepala desa setempat. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan saksi di persidangan.
Ibu korban menyebutkan, saat itu kedua pihak masih ada hubungan saudara dan meminta tidak dihukum lama.
”Ibu korban memanggil jaksa agar terdakwa ini tidak dihukum lama. Tapi setelah putusan, ibu korban justru mengaku tidak memberikan keterangan seperti itu,” katanya.
Bahkan, saat kasus itu bergulir di PN Bangkalan, ibu korban menyampaikan hal yang sama tentang adanya perdamaian.
Namun setelah putusan, yang bersangkutan komplain dan meminta banding lantaran keterangannya tidak sama.
”Putusan itu sudah sesuai dengan fakta persidangam. Yakni, mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,” katanya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia