PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus penipuan uang haji yang dilakukan Angga Lukman Hakim kian menarik diikuti.
Sederet fakta terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (11/6).
Dalam kasus yang sama, pria 30 tahun itu telah divonis bersalah oleh PN Pamekasan atas perkara 140/Pid.B/2023/PN Pmk. Angga dijatuhi pidana empat tahun penjara.
Saat ini dia sedang menjalani sidang perkara 53/Pid.B/2024/PN Pmk.
Saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, Angga mengaku telah melakukan pembatalan haji secara sepihak terhadap kelima korbannya.
Namun, dia kelimpungan saat ditanya hakim terkait penggunaan uang hasil menipu tersebut.
Angga gelagapan saat menjelaskan uang hasil menipu calon jemaah haji (CJH).
Ayah dua anak itu mengaku menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari. Total uang yang dikantongi Angga mencapai Rp 125 juta.
Saat melancarkan aksinya, Angga minta bantuan kepada salah satu saksi Kemenag Pamekasan Achmad Suaidi Bustomi.
Berdasar pengakuan terdakwa, yang bersangkutan berperan dalam proses pembatalan haji dari kelima korban.
Angga menggunakan tanda tangan palsu untuk meyakinkan petugas haji. Begitu juga saat terdakwa mencairkan uang haji di BTN Pamekasan.
Anehnya, Angga bingung saat ditanya siapa pihak yang telah membatalkan haji para korban.
Hakim anggota Anton Saiful Rizal menilai terdakwa berbelit-belit atas kasus tersebut. Padahal, uang setoran haji tidak mungkin bisa dicairkan tanpa surat pembatalan.
Apalagi, korban juga mengaku tidak pernah membatalkannya.
”Terdakwa juga mengakui bahwa uangnya dipakai semua. Ini juga sudah jelas orangnya (korban) tidak pernah tanda tangan pembatalan. Lalu, siapa yang melakukan itu? Ini tidak main-main, karena berkaitan dengan ibadah,” sesal Anton.
Di sisi lain, hakim kelahiran Jember itu mencecar pertanyaan terkait sosok yang menyuruh Angga melakukan perbuatan tersebut. Namun, terdakwa tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.
Lukman Hakim selaku kuasa hukum Angga Lukman Hakim mengatakan, kliennya tidak berbelit-belit dalam persidangan. Sebaliknya, dia melihat Angga ketakutan saat ditanya majelis hakim.
”Kemenag ini kan juga punya peran dalam kasus ini. Sebab, merekalah yang membuat pembatalan dan menyetujuinya. Tidak mungkin jika tidak ada komunikasi sebelumnya. Tidak mungkin permintaan itu langsung diamini,” ulasnya.
Lukman berpendapat, proses pembatalan haji harus disaksikan atau diajukan langsung oleh nama yang tertera di berkas pembatalan.
Karena itu, pengacara menduga ada pihak lain yang semestinya bisa bertanggung jawab atas kasus tersebut.
”Seandainya Achmad Suaidi Bustomi yang bagian mengurus pembatalan haji itu bisa hadir untuk memberikan kesaksiannya, mungkin dalam kasus ini bisa lebih jelas. Sehingga, tidak memojokkan satu orang saja,” pungkasnya. (afg/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta