Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BKPSDM Sampang Ancam Potong Gaji Pj Kades Ragung lantaran Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik

Ina Herdiyana • Selasa, 11 Juni 2024 | 13:00 WIB

DISIDANG: Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto mengikuti sidang pembacaan dakwaan di PN Sampang, Selasa (21/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DISIDANG: Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto mengikuti sidang pembacaan dakwaan di PN Sampang, Selasa (21/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemkab Sampang akan bersikap tegas terhadap setiap aparatur sipil negara (ASN).

Apabila ada yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Termasuk ancaman pemotongan gaji apabila sudah menyandang status tersangka.

Pemotongan gaji itu berpotensi diberlakukan kepada Penjabat (Pj) Kades Ragung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Irham Nurdayanto.

Dia terlibat kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik Pj bupati dan mantan wakil bupati. Kini perkara yang membelitnya masih bergulir di pengadilan.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menyatakan, pihaknya sudah mengetahui bahwa Pj Kades Ragung Irham Nurdyanto terlibat tindak pidana perkara tersebut.

Pihaknya saat ini masih menunggu surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

”Selama belum ada surat penahanan dari kepolisian, kami tidak bisa memberhentikannya sementara sebagai ASN yang bertugas sebagai Pj Kades Ragung dan Kabid Pemdes DPMD Sampang itu,” jelasnya.

Mekanisme pemberhentian sementara mesti ada surat perintah penahanan dari kepolisian.

Sebab, surat penahanan tersebut menjadi syarat pengajuan pemberhentian sementara pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Apa pun statusnya, baik tahanan luar, tahanan kota, dan sebagainya, yang penting statusnya tahanan terbukti dalam surat perintah penahanan tetap diberhentikan sementara,” katanya.

BKPSDM sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan penyidik guna mencari surat penahanan Irham. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan.

Baca Juga: Dinsos P3A Sampang: Anggaran Kedaruratan Butuh Tambahan

”Jika sudah ada, segera kami ajukan pada Kemendagri dan BKN untuk pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai ASN,” ujarnya.

Pemberhentian sementara biasanya berlaku sampai perkara inkrah. Secara regulasi, saat yang bersangkutan diberhentikan sementara, gajinya hanya diberikan lima puluh persen hingga inkrah.

Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman belum bisa dimintai keterangan terkait Pj Kades Ragung yang terlibat kasus pencemaran nama baik tersebut.

Sebab, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, tidak ada respons meski terdengar nada aktif.

Irham Nurdyanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Mei 2024. Sebab, yang bersangkutan ditengarai telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan kabar bohong.

Akibatnya, Abdullah Hidayat melaporkan perbuatan Irham pada Polres Sampang.

Sebelumnya, Sulaisi Abdurrazaq selaku penasihat hukum Irham mengatakan, kliennya tidak mengajukan eksepsi dalam sidang pembacaan dakwaan. Kliennya akan mengikuti proses sidang yang berlangsung.

”Klien kami selalu kooperatif mengikuti agenda sidang yang berlangsung,” katanya. (bai/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#BKPSDM Sampang #potong gaji #Pj Kades #kasus #pencemaran nama baik