SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) Baruh belum berakhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pengembangan setelah sidang putusan terhadap eks Kades Baruh Akh. Amin dan eks Bendahara Baruh Nunung Alia Prastika.
Korps Adhyaksa mengusut pihak lain yang juga terlibat dalam kasus bantuan langsung tunai (BLT) itu.
Sebelumnya, Amin dan Nunung divonis bersalah pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (12/2).
Kedua terdakwa mendapat hukuman berbeda. Nunung divonis dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Sedangkan Amin lima tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta serta harus mengganti kerugian negara Rp 359.500.000.
Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi menyatakan, pengembangan kasus berdasar pertimbangan hakim.
Dalam sidang, hakim menyebut ada beberapa orang lain yang juga harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.
”Berdasarkan fakta persidangan, pertimbangan putusan hakim kasus ini mesti dikembangkan,” ujarnya.
Menurut dia, pengembangan kasus tersebut untuk mengusut tuntas perkara yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.
Sesegera mungkin kejari akan menetapkan tersangka baru. ”Kami berkomitmen akan mengusut tuntas perkara ini dan siapa pun yang terlibat di dalamnya. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan menyebutkan, selain kedua terdakwa, ada pihak lain yang juga terlibat,” ujarnya.
Selain itu, dugaan institusinya semakin kuat lantaran Amin dan Nunung tidak ada inisiatif untuk mengembalikan kerugian negara yang harus dikembalikan.
Karena itu, perlu diteruskan pengembangan. ”Sekarang masih proses penyidikan. Secara detail, pengembangannya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Menurut dia, sejak awal penyidikan mantan Kades sudah diminta segera mengembalikan kerugian negara yang harus dikembalikan sesuai hasil audit inspektorat.
Namun, tidak ada inisiatif sama sekali untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Karena itu, kejaksaan akan bersikap tegas untuk membongkar semua yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Tri, bisa saja ada yang menyimpan uangnya, menyimpan asetnya, dan sebagainya. ”Pihak yang terlibat tetap kami gubris tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, A. Tajul Arifin selaku penasihat hukum Amin dan Nunung mengatakan, perkara Nunung belum inkrah.
Sebab, awalnya Nunung mengajukan banding. Hasilnya, vonis empat tahun setengah dengan denda diturunkan menjadi satu tahun setengah.
Kemudian, jaksa masih melakukan kasasi. ”Sedangkan untuk eks Kades Baruh klien kami sudah inkrah,” ujarnya.
Dia mengakui, berdasarkan hasil koordinasi dengan kliennya, kerugian Negara belum dikembalikan.
Namun, kliennya tetap akan mengganti. ”Tapi, untuk saat ini memang masih belum menemukan uang untuk mengganti kerugiannya. Setelah itu, kami sudah tidak berkoordinasi lagi karena tugas kami hanya sampai inkrah,” terangnya.
Tajul membenarkan bahwa Kejari Sampang mengembangkan perkara yang membelit klien itu.
Sebab, kliennya dipanggil oleh kejari untuk menjadi saksi atas pengembangan yang dilakukan kejari.
”Untuk tersangka selanjutnya, kami tidak tahu siapa. Kemungkinan orang-orang yang terlibat juga,” katanya.
Dua tersangka yang terseret dalam kasus tipikor BLT DD Baruh 2021. Yakni, eks Kades Baruh Akh. Amin. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Putusan hakim PN Surabaya ini sudah inkrah karena terdakwa tidak mengajukan banding.
Sedangkan perkara mantan bendahara atau kaur keuangan Desa Baruh Nunung Alia Prastika belum inkrah.
Proses hukum masih berlanjut kasasi. Sebelumnya, dia dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan pada sidang Selasa (30/1).
Kemudian, majelis hakim mengganjar 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada sidang putusan Senin (12/2).
Lalu, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguntungkan Nunung.
Dia dinovis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Senin (1/4). Menanggapi putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (bai/luq)
Editor : Ina Herdiyana