BANGKALAN, RadarMadura.id – Muslihin, tersangka pembacokan terhadap pamannya sendiri, Baihaki, di Desa/Kecamatan Arosbaya belum mendapat kepastian hukum Senin (15/4).
Indikasinya, perkara yang membelitnya berkutat di Polres Bangkalan. Kanit Pidum Polres Bangkalan Iptu Herly Susanto mengutarakan, berkas perkara Muslihin belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Hingga saat ini, belum dilakukan rekonstruksi. Hasil laboratorium forensik (labfor) juga belum diketahui.
Jika tidak ada kendala, reka ulang akan dilaksanakan Senin (2/6). Dia mengeklaim masih menyiapkan lokasi untuk melaksanakan rekonstruksi kasus pertikaian antara tersangka Muslihin dan korban Baihaki yang tewas setelah kejadian.
”Kami juga masih menunggu kesediaan jaksa untuk menentukan jam berapa akan melakukan rekonstruksi,” sambungnya.
Pihaknya menilai, perlu dilakukan rekonstruksi kasus yang ditangani. Juga menunggu hasil uji labfor Polda Jatim.
”Beberapa orang mungkin akan digantikan oleh peran pengganti seperti istri korban,” katanya.
Untuk diingat, pertikaian antara Baihaki dan Muslihin terjadi di Desa/Kecamatan Arosbaya Senin (15/4).
Pertikaian tersebut disebabkan cekcok antara keduanya yang sejak dulu tidak harmonis meski memiliki ikatan kekeluargaan. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana