PAMEKASAN, RadarMadura.id – Trian Adi Gunawan, 30, dan Noer Aini Slamet, 28, bisa dibilang kompak dalam membina rumah tangga. Bukan dalam kegiatan positif, keduanya justru terlibat dalam pencurian.
Mereka menjalankan aksi di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 08.00.
Polisi cukup mudah untuk mengidentifikasi pelaku pencurian kendaraaan bermotor (curanmor) itu.
Sebab, aksi keduanya terekam closed-circuit television (CCTV). Kini mereka harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Pamekasan, tersangka menggunakan masker.
Beberapa kali Trian Adi Gunawan mencoba menutupi gerak wartawan yang hendak menyorot wajah istrinya, Noer Aini Slamet.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, pelaku awalnya hanya ingin berjalan-jalan di seputar Kota Pamekasan.
Namun, saat melihat kendaraan tak terkunci, niat buruk Trian Adi Gunawan muncul.
Dia membelokkan motor yang dikendarainya ke depan warung nasi. Dia langsung mengeluarkan kunci Y yang berada di sakunya untuk menyalakan mesin motor jenis Honda Scoopy bernomor M 4827 BY.
”Sembari menghidupkan motor, istrinya mengawasi keadaan sekitar. Baru ketika motor (curian, Red) sudah menyala, mereka langsung meninggalkan lokasi,” terang perwira polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Selain motor, keduanya juga menggasak handphone yang tersimpan di saku motor milik korban.
Baca Juga: Disporapar Pamekasan Sukses Helat Kacong Cebbhing
Trian Adi Gunawan cukup cepat menjalankan aksi. Sebab, korban hanya masuk ke warung nasi tidak lebih dari lima menit.
Dony menambahkan, motor curian yang didapat pasangan suami istri (pasutri) itu selanjutnya dijual kepada penadah bernama Sauwi, 40, warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Sampang. Motor itu dijual seharga Rp 3 juta.
”Pasutri pelaku pencurian tersebut dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat ke-1 KUHP. Sementara Sauwi dikenakan pasal 480 ayat ke-1 KUHP tentang penadahan,” ulasnya.
Menurut Dony, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara. Sebab, pasutri itu diketahui tidak hanya satu kali mencuri. Begitu juga dengan penadah yang sudah terbiasa membeli motor curian.
Selain pasutri dan penadah tersebut, Polres Pamekasan juga mengungkap sindikat curanmor lain yang beraksi di Pamekasan.
Mereka adalah Roni, M. Riski, dan Hoirul. Kemudian, seorang penadah bernama Mohammad Sutikno.
Tersangka melakukan aksi di depan Af Garage Car Wash, Jalan R. Abdul Aziz, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Selasa (23/4) sekitar pukul 22.30. Mereka menggasak motor Yamaha Nmax M 5952 AB.
Hasil pencurian itu dijual kepada Mohammad Sutikno seharga Rp 7.100.000. Kini para tersangka curanmor harus tidur di balik jeruji besi.
Mereka akan menjalani proses penyidikan Satreskrim Polres Pamekasan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Pamekasan. (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana