SURABAYA, RadarMadura.id - Tim konten kreator youtube Akeloy Production diamankan tim cyber Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/5) malam. Youtuber asal Kabupaten Bangkalan itu diringkus setelah kontennya yang berjudul 'Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2' menuai polemik.
Video berdurasi 36.31 detik itu menuai kecaman dari sejumlah pihak, lantaran dinilai merusak marwah guru tugas, dan pondok pesantren (Ponpes).
Polda Jatim memeriksa tiga orang, yakni penulis naskah atau sutradara film yang berinisial Y (27), A (22) selaku pemeran guru tugas, dan satu orang kameramen dengan inisial S (24).
Ketiganya diperiksa karena dianggap membuat polemik dengan video mengandung SARA. Sehingga diduga melanggar UU IT pasal 27 ayat 1 dan 28.
"Kami masih melakukan pemeriksaan. Ketiganya masih berstatus terperiksa. Untuk ancaman hukumannya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," terang Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers.
Baca Juga: FKPP Pamekasan Soroti Short Movie Guru Tugas 2, Akeloy Production Sebut Cerita belum Selesai
Dia juga menerangkan jika masih akan meminta keterangan dari ahli IT dan tokoh ulama. Pihak Polda juga menerangkan jika penangkapan konten kreator itu karena adanya keluhan dan keresahan dari para ulama NU dan aliansi ulama Madura (Auma).
"Kami masih akan mendalami kasus ini. Termasuk akan memeriksa saksi-saksi. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat," terang Dirmanto
Sementara itu, Pengurus Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jatim Humaidi, pada prinsipnya sangat mendukung konten kreator yang mulai berkembang di Madura. Hanya, konten yang dihasilkan harus mengedukasi dan sesuai dengan norma agama.
"Kami berharap konten yang dihasilkan bisa mengedukasi, dan sesuai dengan kultur masyarakat Madura yang dikenal sangat agamis," ujarnya.
Baca Juga: PGMNI Minta Video Film Guru Tugas 2 di Take Down
Pria yang bermukim di Malang itu menilai, konten yang dihasilkan oleh tim Akeloy Production itu tidak layak untuk ditonton, sebab hal itu sangat mencoreng terhadap pendidikan, dan pondok pesantren.
Dengan diamankannya tiga orang itu, PGMNI Jatim berharap bisa menjadi pelajaran bagi para konten kreator lainnya, agar menghasilkan konten yang edukatif dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa menyadari, bahwa konten yang sudah ditayangkan memang meresahkan dan tidak layak untuk ditonton," sambungnya.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa 13 Saksi, Sekdis PUPR Sampang Belum Ditetapkan Tersangka
Selain itu, Humaidi juga berharap pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia juga meminta agar tim Akeloy Production bisa meminta maaf secara terbuka, untuk mendinginkan situasi di kalangan masyarakat.
"Masyarakat pasti memaafkan jika ada permintaan maaf secara terbuka, apalagi video itu bisa di tack down," paparnya. (za/dry)
Editor : Hendriyanto