Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polsek Arosbaya Bekuk Residivis Curanmor, Terancam Mendekam Tujuh Tahun Penjara

Fatmasari Margaretta • Minggu, 28 April 2024 | 14:50 WIB
PASRAH: Penyidik Satreskrim Polsek Arosbaya menginterogasi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (26/4). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
PASRAH: Penyidik Satreskrim Polsek Arosbaya menginterogasi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (26/4). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Aguswanto harus merasakan hidup di balik jeruji besi lagi. Spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) itu ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor Vario nomor polisi (nopol) M 4989 HC. Pria 32 tahun ini terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolsek Arosbaya Iptu Sys Eko Purnomo menceritakan, sepeda motor milik Suaeb Alkautsar, 29, warga Jalan Rongkemasan, Kecamatan Arosbaya, dicuri Minggu (14/4) sekitar pukul 04.00. Sepeda motornya hilang saat diparkir di rumahnya.

”Malam harinya, korban pulang dari bepergian. Seperti biasa, dia memarkir sepeda motornya di garasi rumah. Setelah bangun, motor Vario warna biru putih itu sudah tidak ada,” ujarnya kemarin (27/4).

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Arosbaya, Kamis (18/4). Penyidik Polsek Arosbaya mendatangi lokasi di hari yang sama untuk melakukan investigasi.

Hasilnya, penyidik mencurigai satu orang pelaku yang merupakan residivis curanmor, yakni Aguswanto, 32.

”Setelah dilakukan investigasi, akhirnya mengarah kepada satu orang yang merupakan residivis curanmor,” paparnya.

Saat melakukan penyelidikan, Aguswanto tengah pergi ke Surabaya. Empat hari setelah laporan, penyidik Polsek Arosbaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dia ada di rumahnya.

Kemudian, tersangka diamankan di rumah temannya di Kecamatan Arosbaya, Senin (22/4).

”Barang bukti yang kami temukan berupa tas berisi alat-alat untuk mencuri sepeda motor,” paparnya.

Sepeda motor yang dicuri oleh tersangka dibawa ke Surabaya dan belum dijual. Pelaku hanya butuh waktu tiga detik untuk membobol kunci setir sepeda motor.

”Sepeda motornya kami ambil ke Surabaya dan belum dijual,” paparnya. Atas perbuatannya, Agus terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan pasal yang disangkakan 363. (za/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#sepeda motor #curanmor #vario #penjara #hilang #investigasi #residivis