PAMEKASAN, RadarMadura.id – Raut wajah Very Mulyono terlihat pasrah saat digiring ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Rabu (17/4). Dengan kemeja putih dan kopiah hitam, dia duduk di bangku terdakwa.
Oknum wartawan yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman terhadap kepala desa (Kades) Somalang tersebut hanya menganggukkan kepala saat ditanya tentang kesehatannya oleh Hakim Ketua Anton Saiful Rizal.
Very juga tidak terlihat didampingi penasihat hukum. Hakim sempat menanyakan alasan terdakwa tidak menggunakan jasa pengacara dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya. Namun, Very mengaku memilih menghadapi perkara hukumnya sendiri.
Di hadapan majelis hakim, Anton Saiful Rizal, Achmad Yani Tamher, dan Yuklayushi, pria 35 tahun tersebut mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Kades Somalang Muhlis.
Dia juga hanya pasrah atas dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU). ”Saya meminta maaf atas perbuatan saya,” ucapnya.
Sidang kasus pemerasan yang mencoreng marwah profesi jurnalis tersebut akan kembali dilaksanakan Selasa (23/4).
Agendanya adalah pembuktian oleh JPU. Di akhir persidangan, hakim meminta terdakwa menjaga kesehatan selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II-A Pamekasan.
JPU Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto memohon kepada majelis hakim agar memberikan waktu sekitar seminggu untuk mempersiapkan pembuktiannya.
Dia akan menyiapkan saksi atas kasus yang menyeret oknum wartawan media online tersebut.
”Terdakwa disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” terangnya.
Untuk diingat, Very tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di salah satu kafe di Pamekasan pada Rabu (31/1). Dari tangan Very, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Very mengancam memberitakan temuan atas proyek pengerjaan jalan di Desa Somalang, Kecamatan Pakong.
Dia menghubungi korbannya, Kades Somalang Muhlis, melalui sambungan telepon dan mengaku sebagai wartawan media online.
Saat itu, Very mengajak korban berkompromi dengan meminta sejumlah uang agar foto proyek jalan tidak diberitakan di medianya.
Hingga akhirnya, pelaku diamankan oleh polisi saat bertemu korban di salah satu kafe di Pamekasan. (afg/jup)
Editor : Ina Herdiyana