BANGKALAN, RadarMadura.id – Sidang perkara pembunuhan siswa SMK Pelayaran Brajaguna digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Rabu (4/3). Agendanya mendengarkan keterangan ahli dan terdakwa MFA.
Dalam sidang terbuka tersebut, terdakwa mengakui membunuh temannya sendiri, yaitu Moh. Hifni. Sedangkan pembunuhan yang dilakukan MFA dan MRA dengan diawali perencanaan.
Kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata, menyatakan, dalam agenda pemeriksaan ahli dan terdakwa itu, dia menyimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan dengan berencana. Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan terdakwa di hadapan majelis hakim.
”Terdakwa mengakui bahwa sebelum korban dibunuh sudah ada perencanaan antara dia dan adiknya,” jelasnya.
Bahtiar menyatakan, terdakwa MFA hampir sama dengan saat dia menjadi saksi sidang adiknya, yaitu MRA.
Dalam sidang itu, MFA dan MRA bersama-sama merencanakan pembunuhan. Bahkan, diduga juga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu agar keduanya lebih tenang saat membunuh korban.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Himawan Harianto menyampaikan, dalam sidang itu pihaknya juga menghadirkan saksi yang pertama menemukan jasad korban.
”Begitu pun ahli forensik, juga kami datangkan untuk didengarkan keterangannya tentang penyebab kematian korban, apakah dicekik, ditenggelamkan, dan lain-lain,” terangnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana