SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang belum merampungkan berkas perkara oknum kepala SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, yang terseret kasus pelecehan seksual.
Alasannya, berkas dakwaan belum rampung. Jaksa penuntut umum (JPU) berjanji akan mengirim berkas tersangka M. Fadiluddin Thohir ke PN Sampang, Rabu (20/3).
JPU Kejari Sampang Suharto mengatakan, saat ini tersangka Fadil menjadi tahanan Korps Adhyaksa. Pihaknya akan melimpahkan berkas tersangka ke PN Sampang untuk persyaratan sidang.
Saat ini, lanjut Suharto, pihaknya masih melengkapi surat dakwaan tersangka. ”Surat dakwaan menjadi persyaratan penting sebelum perkara dilimpahkan,” ujarnya.
Dia memastikan, berkas perkara Fadil akan dilimpahkan dalam minggu ini. Dijadwalkan, pelimpahan perkara akan dilakukan Rabu (20/3) atau Kamis (21/3). ”Akan tetap kami proses sebagaimana mestinya, secepat mungkin,” janji Suharto.
HL (inisial) selaku pelapor meminta JPU agar segera merampungkan berkas dakwaan tersangka.
Dengan begitu, berkas tersangka secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang. ”Kami belum lega selama tersangka Fadil belum divonis,” tuturnya.
Perempuan 47 tahun itu mengaku sudah siap memberikan kesaksian dalam persidangan. HL akan menghadiri sidang jika dipanggil majelis hakim. Dia menginginkan tersangka dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Kami minta tersangka nantinya dapat diberikan hukuman semaksimal mungkin. Yakni, 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan,” terangnya.
Saat ini, kasus yang menjerat oknum Kepsek Fadil saat ini memasuki bulan keempat pasca dilaporkan pelapor.
Fadil dilaporkan oleh tiga perempuan yang mengaku dilecehkan. Korban berinisial HL, 47; HS, 59; dan wali murid KH, 40. (bai/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti