BANGKALAN, RadarMadura.id – SA (inisial), siswa asal Kecamatan Tanah Merah yang diringkus polsi lantaran menjambret harus mendekam di balik jeruji besi seorang diri.
Sebab, kedua rekannya yaitu SU dan SO masih buron. SA terancam hukuman tujuh tahun penjara.
KBO Reskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana mengungkapkan, SA disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Aksi kriminal remaja yang duduk di bangku SMA tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda.
”Berdasarkan pengakuan kepada kami, tersangka tiga kali menjambret handphone. Pengakuan itu akan kami kembangkan,” ucapnya
Pertama, aksi penjambretan dilakukan di Jalan Raya Patemon, Kecamatan Tanah Merah sekitar April 2023.
Kemudian, Mei 2023 menjambret di Jalan Raya Embong Mereng, Burneh. Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, SU.
Terakhir, SA melakukan penjambretan dengan mengenakan seragam sekolah di Desa Telang, Kecamatan Kamal.
Korbannya merupakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
”Penjambretan di tiga lokasi itu dilakukan bersama orang berbeda. Saat di telang SA bersama SO, sedangkan saat di Embong Mereng menjambret bersama SU,” tuturnya.
Mantan Kanit Reskirim Polsek Kamal itu menyatakan, anggotanya memburu dua rekan SA yang sama-sama masih berstatus pelajar, yaitu SO dan SU. Keduanya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamakan barang bukti handphone merek Vivo Y33S milik korban Robiatul Adawiyah.
Kemudian, seragam SMA satu setel berupa celana dan baju yang digunakan tersangka saat melakukan penjambretan.
”Saat diamankan, tersangka (SA) sempat melarikan diri dan melakukan kejar-kejaran dengan polisi,” ujarnya. (za/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta