Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengajuan Pembuatan Paspor di Bangkalan Didominasi Warga Umrah dan Pelayaran

Fatmasari Margaretta • Minggu, 18 Februari 2024 | 00:40 WIB
RAMAH: Pegawai Dinas Tenaga Kerja Sampang Moh. Zainuddin (kanan) melayani warga yang mengurus dokumen pengajuan menjadi PMI di kantornya, Jumat (16/2). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
RAMAH: Pegawai Dinas Tenaga Kerja Sampang Moh. Zainuddin (kanan) melayani warga yang mengurus dokumen pengajuan menjadi PMI di kantornya, Jumat (16/2). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Jumlah pemohon paspor konvensional di Kabupaten Bangkalan terbilang cukup tinggi.

Dalam sehari, jumlah pemohon bisa mencapai 40 orang. Rata-rata pemohon didominasi oleh masyarat yang hendak melaksanakan umrah dan bekerja di kapal pesiar.

Analis Keimigrasian Mal Pelayanan Publik (MPP) Bangkalan Aswin Syaiful mengatakan, secara rinci dan detail pihaknya belum bisa menginformasikan jumlah pemohon paspor  2023.

Sebab, untuk rekapitulasi data jumlah pemohon biasa hanya dilakukan oleh kantor imigrasi pusat yang ada di Kabupaten Pamekasan.

”Kami belum mengetahui jumlah total pemohon paspor 2023 untuk Kabupaten Bangkalan. Datanya ada kantor imigrasi di Pamekasan,” ulasnya.

Dijelaskan, layanan pembuatan paspor di MPP Bangkalan hanya untuk pembuatan paspor konvensional.

Sampai saat ini layanan pembuatan paspor elektronik hanya bisa dilakukan di kantor Imigrasi Pamekasan.

Termasuk untuk pembaruan, perubahan identitas, dan paspor rusak harus diurus ke kantor pusat.

”Permohonan paspor elektronik hanya di Kabupaten Pamekasan,” sambungnya.

Pemohon paspor di Kota Zikir dan Salawat mayoritas didominasi oleh dua klaster. Yakni, mereka yang ingin umrah dan yang akan bekerja di kapal pesiar dengan tujuan negara-negara di Eropa.

Pemohon paspor di MPP Bangkalan cukup menyediakan biaya Rp 350 ribu untuk paspor konvensional.

Sementara untuk paspor elektronik senilai Rp 650 ribu. Pemohon paspor nanti tinggal menyerahkan fotokopi KTP dan KK.

Sementara untuk mempercepat pembuatan paspor, warga harus membayar Rp 1 juta baik untuk paspor konvensional ataupun elektronik.

Selain itu, denda untuk paspor rusak sebesar Rp 500 ribu dan paspor hilang Rp 1 juta.

Untuk bisa menggunakan aplikasi M-Paspor, pemohon bisa men-download melalui PlayStore.

Kemudian, membuat akun dan mengisi data. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan kode pembayaran yang harus dibayar dalam waktu 2 jam. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan notifikasi di email.

”Setelah itu, pemohon tinggal datang ke kantor imigrasi atau MPP sesuai dengan jadwal yang dipilih. Jangan lupa bawa berkas,” paparnya. (za/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#umrah #paspor rusak #notifikasi #negara-negara eropa #paspor #email #imigrasi #Kantor Pusat #kapal pesiar #e-paspor