Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tuntutan Memberatkan, Terdakwa Perkara Kasus Pembunuhan Gadis Prancak, Sumenep, Siapkan Pembelaan

Hera Marylia Damayanti • Senin, 12 Februari 2024 | 17:04 WIB
PROSES HUKUM: Sidang perkara pembunuhan gadis Prancak berlangsung di PN Sumenep, Senin (15/1). (MOH. BUSRI/JPRM)
PROSES HUKUM: Sidang perkara pembunuhan gadis Prancak berlangsung di PN Sumenep, Senin (15/1). (MOH. BUSRI/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Perkara kasus pembunuhan gadis Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Faizatur Rahma masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

JPU sudah membacakan tuntutan untuk terdakwa Karimullah dalam sidang yang berlangsung Senin (5/2).

Terdakwa dituntut kurungan penjara selama 12 tahun. Namun, penasihat hukum terdakwa, Jafarus, menilai tuntutan tersebut terlalu berat.

Padahal, tuntutan tersebut lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam pasal 338 KUHP. Dalam pasal itu, hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jafarus menyatakan, tim penasihat hukum sudah menyiapkan nota pembelaan untuk meringankan tuntutan terdakwa.

Pembelaan tersebut akan dibacakan dalam sidang dengan agenda pleidoi hari ini (12/2).

”Kami menilai, tuntutan yang diberikan jaksa masih memberatkan. Makanya, kami menyiapkan nota pembelaan untuk agenda sidang besok (hari ini),” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan.

Di antaranya, sikap kooperatif yang dilakukan terdakwa selama proses persidangan.

Menurutnya, penyampaian pleidoi merupakan hak bagi terdakwa untuk diperjuangkan dan diharapkan dapat meringankan hukuman.

”Untuk lebih jelasnya mengenai nota pembelaan itu, akan kami bacakan langsung di persidangan,” tutur Jafarus.

Jafarus tidak menjawab saat ditanya mengenai hukuman yang pantas untuk terdakwa. Pihaknya sepenuhnya pasrah kepada majelis hakim.

Hanya, dia berupaya keras untuk memperjuangkan hak yang sepatutnya didapatkan oleh terdakwa.

”Kami tetap mengedepankan asas keadilan. Meskipun, terdakwa sudah mengakui atas kesalahan yang dilakukan,” katanya.

Dia meyakini, majelis hakim memiliki pandangan dan penilaian sendiri dalam memutus perkara ini.

Tim penasihat hukum juga punya pandangan atas hukuman yang seharusnya diterima kliennya.

Di antaranya, mempertimbangkan posisi terdakwa sejak peristiwa tindak pidana itu terjadi hingga penyebabnya.

”Intinya, berat tidaknya hukuman untuk terdakwa bergantung pada fakta di persidangan,” paparnya.

Hawiyah Karim selaku penasihat hukum korban memaklumi upaya terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan dalam kasus ini.

Itu menjadi hak terdakwa. Tapi, keluarga korban tetap meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan secara matang dalam memutus kasus ini.

Dia berharap, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bisa memberikan keadilan terhadap korban atau bahkan pelaku.

”Kalau keluarga korban tetap berharap hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bisa di atas tuntutan jaksa. Sebab, dalam perkara ini sudah menghilangkan nyawa korban,” ungkapnya.

Perempuan yang akrab disapa Wiwik itu menilai, terdakwa tidak kooperatif selama persidangan.

Banyak keterangan yang disampaikan terdakwa tidak sesuai fakta. Terutama, mengenai motif pembunuhan.

Terdakwa mengaku karena masalah asmara. Padahal, versi keluarga korban dipicu utang.

”Yang pasti, terdakwa tidak pernah meminta maaf. Sejak awal selalu berbelit-belit (dalam menyampaikan keterangan). Fakta itu harus menjadi pertimbangan,” pungkasnya. (bus/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#nota pembelaan #sidang #pembunuhan #terdakwa #pn sumenep #gadis Prancak