Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Lintasan Baru Lebih Pas dengan Perkembangan Zaman dan Mempermudah Pemohon, Tingkat Kelulusan Capai 92 Persen

Fatmasari Margaretta • Senin, 29 Januari 2024 | 21:17 WIB

ANTRE: Pemohon SIM menunggu panggilan di ruang tunggu kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bangkalan, Jumat (26/1). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
ANTRE: Pemohon SIM menunggu panggilan di ruang tunggu kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bangkalan, Jumat (26/1). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sejak Agustus 2023 lalu, Korlantas Polri mengubah lintasan ujian praktik surat izin mengemudi (SIM).

Lintasan baru itu dinilai lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan mempermudah pemohon.

Buktinya, persentase kelulusan pemohon SIM di kantor Satpas Satlantas Polres Bangkalan kini mencapai 92 persen.

KRI Satlantas Polres Bangkalan Iptu Ayudina Prakasa mengatakan, berdasarkan data pemohon SIM pada September–Desember 2023, tingkat kelulusan pemohon SIM meningkat.

Sebab, ujian teori dan praktik dinilai lebih mudah. ”Itu setelah pola lintasan ujian praktik diubah,” ucapnya.

Baca Juga: Mix and Match Bomber dan Celana Jeans Bikin Maskulin, Warna Netral Jadi Pilihan Kawula Muda

Menurut Ayudina, setelah dilakukan penyesuaian, materi ujian teori juga dinilai sangat mudah.

Materi ujian teori tidak hanya berupa pertanyaan, tapi juga disertai video dan narasi yang memudahkan pemohon menjawab pertanyaan.

”Pemohon kini mengakui bisa membaca dengan jelas narasi yang ada di video,” imbuhnya.

Dijelaskan, jumlah pemohon SIM di Bangkalan memang tidak bisa disamakan dengan kota Surabaya. Sebab, animonya tidak sebesar warga Kota Pahlawan.

Namun, upaya untuk meningkatkan animo pemohon SIM terus dilakukan institusinya.

Baca Juga: Tetap Keren di Musim Dingin, Bahan Denim Cocok Dipakai dalam Segala Kondisi

Salah satu caranya, dengan melakukan sosialisasi secara langsung kepada pengemudi kendaraan yang belum memiliki SIM.

”Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak memiliki SIM, langsung kami tindak. Selanjutnya, kami arahkan untuk segera membuat SIM,” ulas Ayudina.

Selain itu, Ayudina mengimbau kepada kepala sekolah atau lembaga pendidikan di Bangkalan untuk menyarankan anak didiknya yang memenuhi syarat agar segera mengurus SIM.

”Khusus pelajar yang berusia di atas 17 tahun harus memiliki SIM saat mengendarai kendaraan,” ingatnya.

Dijelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM. Misalnya, mengikuti tes psikologi dan kesehatan serta melakukan identifikasi atau perekaman data dan foto.

Baca Juga: Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Nurul Huda: Generasi Muda Jangan Buta Politik

Setelah itu, mengikuti ujian teori. Jika lulus, langsung mengikuti ujian praktik. Setelah lulus, baru diarahkan untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke loket Bank BRI.

”Apabila di ujian teori tidak lulus, pemohon memiliki kesempatan dua kali untuk mengikuti ujian. Jika tetap tidak lulus, harus mengulang lagi dari awal. Sebab, data pemohon tidak tersimpan di database kantor Satpas Satlantas Polres Bangkalan,” tandasnya. (za/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#sosialisasi #Pemohon #pelanggaran lalu lintas #ujian praktik #Lintasan Uji Praktek SIM #tingkat kelulusan #perkembangan zaman #Ujian Teori