Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sebagian Warga Sumenep Mendaftar secara Online Pasca Lintasan Uji Praktik Diubah Menjadi Lebih Mudah

Fatmasari Margaretta • Senin, 29 Januari 2024 | 20:49 WIB

TES KETANGKASAN: Arico Habibullah Alarif, pemohon SIM asal Kecamatan Dungkek sedang melakukan uji praktik di lapangan Satpas Polres Sumenep, Jumat (26/1). (MOH. BUSRI/JPRM)
TES KETANGKASAN: Arico Habibullah Alarif, pemohon SIM asal Kecamatan Dungkek sedang melakukan uji praktik di lapangan Satpas Polres Sumenep, Jumat (26/1). (MOH. BUSRI/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Korlantas Polri menerbitkan regulasi baru mengenai pelaksanaan uji praktik surat izin mengemudi (SIM).

Aturan itu berlaku sejak 4 Agustus 2023. Hal ini merujuk pada surat keputusan Kepala Korlantas Polri nomor KEP/105/VIII/2023.

Poin pentingnya adalah pelaksanaan uji praktik SIM lebih mudah karena lintasan yang semula berbentuk angka 8 diubah berbentuk huruf S.

Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, sebagian pemohon beranggapan, lintasan uji praktik berbentuk angka 8 menyulitkan.

Apalagi, lintasan tersebut jarang ditemukan di jalan raya. Karena itu, korlantas mengubah lintasan tersebut dengan bentuk huruf S.

Baca Juga: Pemohon SIM Tembus Ribuan Sebulan, Satpas SIM Satlantas Polres Pamekasan Gencar Lakukan Sosialisasi

”Bukan hanya bentuk lintasan uji saja yang diubah, tapi lebar lintasan juga ditambah. Jika semula 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ucapnya.

Melalui kebijakan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nasution itu, diharapkan mampu meningkatkan animo masyarakat untuk segera memiliki SIM.

”Sehingga, saat berkendara, masyarakat bisa lebih memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” tuturnya.

Grafis oleh Sigit AP/JPRM
Grafis oleh Sigit AP/JPRM

Dijelaskan, meski lintasan uji praktik SIM sudah diganti lebih sederhana, ternyata jumlah pemohon SIM di Kota Keris mengalami penurunan.

Hal tersebut merujuk pada data yang dikantongi Jawa Pos Radar Madura (JPRM). Tepatnya, empat bulan sebelum dan setelah pemberlakuan aturan baru.

Berdasar data yang dihimpun Satpas SIM Satlantas Polres Sumenep, jumlah pemohon yang berhak memiliki SIM A pada Mei sampai Agustus 2023 sebanyak 1.487 orang.

Baca Juga: Tak Sekadar Identitas, Logo Manchester United Punya Daya Magis Tersendiri Bagi Fans Sejatinya

Sedangkan, jumlah pemohon yang berhak mengantongi SIM C pada periode yang sama sebanyak 4.187 orang.

Pasca lintasan uji praktik diubah menjadi lebih mudah, pemohon yang berhak memiliki SIM A pada September sampai Desember 2023 sebanyak 1.298 orang.

Pemohon yang berhak memiliki SIM C pada periode yang sama sebanyak 3.657 orang.

”Salah satu penyebabnya, warga mengajukan permohonan pembuatan SIM secara online. Warga Sumenep yang berada di luar kota, bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM,” jelasnya.

Untuk mengoptimalisasi pelayanan, Satpas SIM Satlantas Polres Sumenep gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya, bagi warga yang sudah paham cara berkendara yang baik dan benar.

”Kami memiliki layanan Sambal Petis. Layanan itu untuk warga yang ingin serius berlatih sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM,” ucapnya.

Baca Juga: Pengadaan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Sampang Sedot Anggaran Ratusan Juta

Nasution mengungkapkan, layanan Sambal Petis (Silaturahmi dan Belajar Pelatihan SIM) dapat dinikmati pada Sabtu. Layanan itu bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

”Layanan tersebut kami gagas untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang ingin berlatih berkendara dan memiliki SIM,” tandasnya.

Arico Habibullah Alarif, salah seorang warga Kecamatan Dungkek mengatakan, lintasan uji praktik SIM saat ini dianggap mudah. Dia mengapresiasi kebijakan yang dibuat korlantas Polri tersebut.

”Meski baru kali pertama mendaftar, saya langsung lulus. Menurut saya, pelaksanaan uji teori sampai praktik cukup mudah,” paparnya. (bus/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#sim #kebijakan #sumenep #Lintasan Uji Praktek SIM #polri #rambu-rambu lalu lintas #jalan raya #online #Daftar #Uji praktik SIM