Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kades Prancak, Sumenep, Cawe-Cawe dalam Kasus Pembunuhan Faiza, Bujuk Keluarga Tanda Tangani Surat Pernyataan Damai

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 18 Januari 2024 | 15:50 WIB
TERJERAT HUKUM: Terdakwa kasus pembunuhan gadis Prancak Karimullah (peci putih) mengikuti sidang lanjutan di PN Sumenep Senin (15/1). (MOH. BUSRI/JPRM)
TERJERAT HUKUM: Terdakwa kasus pembunuhan gadis Prancak Karimullah (peci putih) mengikuti sidang lanjutan di PN Sumenep Senin (15/1). (MOH. BUSRI/JPRM)

SUMENEPRadarMadura.id – Kepala Desa (Kades) Prancak, Kecamatan Pasongsongan, ikut campur dalam kasus pembunuhan.

Dia membujuk agar keluarga korban menandatangani pernyataan damai. Padahal perkara itu masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Keluarga korban menemui Hawiyah Karim selaku kuasa hukumnya pada Minggu (14/1). Keluarga mengaku telah menandatangani surat pernyataan damai atas permintaan Kades.

Kepada keluarga korban, Kades Prancak menyampaikan, surat pernyataan damai tersebut adalah untuk mencegah terjadinya konflik berkelanjutan antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa.

”Saya mencurigai, surat pernyataan damai itu akan digunakan sebagai alat untuk meringankan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Termasuk juga meringankan hukuman untuk terdakwa,” ungkap pengacara yang akrab disapa Wiwik itu Rabu (17/1).

Sebelumnya, keluarga korban tidak membaca isi surat pernyataan damai. Sehingga, tidak menyadari bahwa surat tersebut dapat berpotensi meringankan tuntutan dan hukuman bagi terdakwa.

”Kades mengaku sering dihubungi petugas (aparat penegak hukum),” tuturnya.

Berdasar keterangan keluarga korban, Kades Prancak diminta untuk membuat surat pernyataan damai yang ditandatangani keluarga korban. Hal tersebut untuk memastikan tidak akan terjadi konflik berkelanjutan ke depan.

”Saya meminta keluarga korban untuk memastikan kembali surat pernyataan damai itu. Ternyata, di dalamnya mencantumkan pasal yang menjerat terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa yang telah membunuh Faiza. Sehingga, tetap menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman berat sesuai tindak pidana yang telah dilakukan.

”Keluarga korban akan membuat surat pencabutan terhadap pernyataan damai itu. Supaya, tidak ada potensi yang dapat meringankan hukuman untuk terdakwa,” tegasnya.

Selain meminta menandatangani surat pernyataan damai, Kades Prancak juga menawarkan uang kepada keluarga korban.

Namun, uang tersebut ditolak karena bukan untuk membayar utang terdakwa kepada korban. Atas perbuatan yang dilakukan Kades Prancak, keluarga korban merasa ditipu alias dibohongi.

Keluarga korban akan menghadiri agenda sidang lanjutan Senin (22/1). Pada kesempatan itu mereka akan mencabut surat pernyataan damai yang sudah ditandatangani.

Juga akan menyampaikan kronologi yang terjadi kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

”Tindakan yang dilakukan Kades bisa menjadi pemicu konflik karena keluarga korban akan merasa dibohongi,” tandasnya.

Kasus pembunuhan gadis 28 tahun, Faizatur Rohmah, warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, masih bergulir di pengadilan.

Saksi dari keluarga korban sudah memberikan keterangan kepada hakim dalam agenda sidang kedua Senin (8/1).

Sedangkan terdakwa Karimullah, 38, yang juga merupakan warga Dusun Pandian Laok, menghadirkan saksi yang meringankan dalam agenda sidang ketiga Senin (15/1). Namun, saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan.

Kades Prancak Subhan mengakui telah meminta keluarga korban untuk menandatangani surat pernyataan damai. Hal tersebut atas permintaan dari keluarga terdakwa.

”Surat itu sudah diberikan kepada keluarga pelaku,” katanya.

Menurut Subhan, tujuan dari surat pernyataan damai tersebut untuk mencegah konflik berkelanjutan. Sedangkan mengenai potensi yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, dia memasrahkan penuh kepada aparat penegak hukum (APH).

”Semuanya saya pasrahkan kepada yang berwenang,” ucapnya.

Kemudian, mengenai uang yang ditawarkan kepada keluarga korban adalah uang dari keluarga terdakwa. Uang tersebut untuk membantu meringankan beban keluarga korban. ”Kalau tidak salah jumlahnya Rp 7 juta,” jelasnya. (bus/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kades prancak #ikut campur dalam kasus pembunuhan #surat pernyataan damai #keluarga korban #gadis Prancak #pemicu konflik