Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polsek Galis Tangkap Terduga Pelaku Curanmor saat Berjualan Sate di Cianjur

Haryanto • Senin, 23 Oktober 2023 | 22:15 WIB
DIBEKUK: Anggota Unit Reskrim Polsek Galis berfoto bersama Ari di halaman Polsek Ciranjang, Sabtu (21/10). (POLSEK GALIS UNTUK RADARMADURA.ID)
DIBEKUK: Anggota Unit Reskrim Polsek Galis berfoto bersama Ari di halaman Polsek Ciranjang, Sabtu (21/10). (POLSEK GALIS UNTUK RADARMADURA.ID)

 

BANGKALAN – Setelah diburu selama enam bulan lebih, polisi akhirnya berhasil menangkap Ari. Dia disergap polisi di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (21/10) sekitar pukul 17.00.

Ari diciduk polisi karena masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Galis. Pria berusia 30 tahun itu diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) milik tetangganya, Ali, 18, warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis.

Aksi curanmor dilakukan tersangka pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 23.00. Saat itu, Ari beraksi bersama rekannya, Mohlas, 27.

Kapolsek Galis Iptu Achmad Afandi mengatakan, kasus itu terungkap setelah pemilik sepeda motor mengenali Mohlas. Bahkan, Ali sempat berteriak memanggil Mohlas.

Namun, teriakan Ali diabaikan kedua tersangka. Mereka memilih kabur dan membawa sepeda motor Honda Beat bernopol L 5528 CK yang diparkir di teras rumah korban.

”Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galis. Tersangka berhasil membawa sepeda motor korban menggunakan kunci T. Sepeda motor curian tersebut lalu dijual seharga Rp 3,4 juta dan hasilnya dibagi dua,” terangnya.

Menurut Achmad Afandi, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan Mohlas.

Setelah memeriksa Mohlas, terungkap bahwa Ari terlibat dalam kasus curanmor tersebut. Selanjutnya, polisi memasukkan Ari dalam DPO Polsek Galis.

Berdasar informasi yang diterima Polsek Galis, Ari berjualan sate di Kabupaten Cianjur. Dia lalu mengirim empat anggota unit reskrim ke Cianjur.

”Tersangka terpantau sedang berjualan sate di depan kantor Kecamatan Cikalongkulon. Saat itu juga, Ari kami amankan,” imbuhnya.

Saat diinterogasi di Mapolsek Galis, Ari mengakui telah melakukan curanmor bersama Mohlas di rumah tetangganya. Ari saat itu bertugas memantau situasi. ”Sedangkan yang mengeksekusi adalah Mohlas,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa Ari juga mencuri baterai tower BTS di empat lokasi di Kecamatan Galis. Selain itu, dia mengaku melakukan curanmor di lima lokasi.

”Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu lembar STNK Honda Beat dengan nopol L 5528 CK, satu kunci kontak, dan satu unit sepeda motor,” tandasnya. (za/yan)

Editor : Haryanto
#bangkalan #curanmor #cianjur #polres bangkalan #jawa barat #madura #polsek galis