Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar, Pamekasan, Dieksekusi

Abdul Basri • Jumat, 5 Mei 2023 | 20:40 WIB
GRAFIS: SIGIT AP/JPRM
GRAFIS: SIGIT AP/JPRM
PAMEKASAN – Masih ingat kasus yang membelit Hoyyibah? Kades Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, itu akhirnya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas), Selasa (2/5). Dia dinyatakan bersalah berdasar putusan kasasi 28 Desember 2022.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, instansinya mengeksekusi Hoyyibah berdasar putusan Mahkamah Agung (MA). Eksekusi itu dilakukan setelah status hukumnya inkrah. ”Yang bersangkutan menyerahkan diri diantar langsung oleh kuasa hukumnya,” katanya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (4/5).

Ardian menerangkan, keputusan kasasi tidak berubah seperti vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Juni 2022. Demikian juga ketika jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya banding karena vonis tersebut dinilai meringankan terdakwa. ”Keputusannya sama seperti sidang sebelum-sebelumnya, 1 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, JPU yang menangani kasus tersebut Munarwi menerangkan, eksekusi Hoyyibah terbilang lambat. Sebab, putusan MA tidak langsung keluar saat itu juga. Namun, baru diterima Maret 2023.

Pihaknya sudah memberitahukan dan dilanjut dengan pemanggilan. Namun, Hoyyibah mangkir dengan beberapa alasan. Salah satunya karena sakit. ”Tanggal detailnya itu saya lupa. Tapi, kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan,” ucapnya.

Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Hoyyibah mengatakan, penundaan eksekusi itu merupakan permintaan darinya. Sebab, kasus penanganan hukum bagi perempuan bersifat khusus. ”Karena terdakwa itu memiliki anak kecil. Sehingga, saya harus memastikan anak klien saya bisa menerima dan tidak terganggu secara psikologis,” jelas Sulaisi.

Sulaisi juga mengakui mengantar Hoyyibah ke Kejari Pamekasan untuk dilakukan penahanan. ”Karena memang janji saya seperti itu, jadi tidak ada alasan lain selain karena kemanusiaan,” imbuhnya.

JPRM berupaya mendapat keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fathorrachman untuk mempertanyakan status jabatan Hoyyibah sebagai kepala desa. Namun, Taufik tidak ada di kantornya. Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Pamekasan Fendi Hermawan juga tidak menanggapi ketika dihubungi ke nomor ponselnya.

Perkara itu bermula dari laporan warga pada Februari 2021. Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejari Pamekasan karena penyidik menemukan kejanggalan pembangunan dua plengsengan. Proyek dana desa (DD) tahun anggaran 2019 tersebut dinilai tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Plengsengan tersebut roboh dan tidak sesuai pemanfaatan.

Hoyyibah mulai diperiksa tim penyidik Kejari Pamekasan pada 27 September 2021. Pemeriksaan itu berdasar surat perintah penyidikan (sprindik) kepala kejari. Tim penyidik diketuai jaksa Adi Harsanto.

Kejari Pamekasan menetapkan Hoyyibah sebagai tersangka kasus korupsi proyek dua plengsengan pada 21 Desember. Pertama, plengsengan sepanjang 660 meter dengan nilai anggaran Rp 236 juta. Plengsengan kedua 550 meter dengan anggaran Rp 178 juta. Kedua plengsengan tersebut berada di Dusun Morlaok, Desa Larangan Slampar.

Karena itu, inspektorat serta Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan melakukan audit. Hasilnya, terdapat kerugian negara senilai Rp 135 juta. (di/luq) Editor : Abdul Basri
#kasus dana desa #Kasus korupis #dd #Kades Larangan Slampar #dana desa