Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tembak Dua Kaki Tersangka Curat, Kelompok Begal Mainkan COD

Abdul Basri • Sabtu, 5 Juni 2021 | 01:31 WIB
tembak-dua-kaki-tersangka-curat-kelompok-begal-mainkan-cod
tembak-dua-kaki-tersangka-curat-kelompok-begal-mainkan-cod


BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura ­– Hidup Rudi, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, benar-benar tak nyaman. Pria 33 tahun ini kini meringkuk di balik jeruji Polres Bangkalan. Selain itu, harus merasakan kesakitan karena kedua kakinya luka tertembak.


Dua kaki Rudi didor polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Dia diburu petugas sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Modus yang dilancarkan memesan barang dengan perjanjian bayar di tempat alias COD (cash on delivery).


Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari korban. Atas kerja sama tim serta informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Rudi dan M.


Kasus tersebut berawal pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 10.00. Tersangka M (inisial) memesan barang berupa water heater (pemanas air) terhadap Supratikno, 48. Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, itu mengantarkan pesanan M.


Setiba di Jalan Raya Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, barang pesanan diterima Rudi. Kemudian, datang tersangka M untuk menemani Rudi. Setelah itu, water heater dibawa tersangka Rudi.


Sedangkan Supratikno oleh M diberi tahu bahwa dirinya ditinggal oleh tersangka Rudi. Karena itu, Supratikno oleh M diajak mencari tersangka Rudi. Di perjalanan, M meminta kepada korban untuk mengemudikan sepeda motornya supaya lebih cepat.


Saat M menguasai sepeda motor CBR milik Supratikno justru korban ditinggal. Rudi dan M meninggalkan Supratikno di Jalan Raya Parseh.


Pada Senin (31/5) sekitar pukul 14.30, Tim Resmob Polres Bangkalan berhasil menangkap Rudi di rumahnya. Saat itu, dia membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dan melakukan perlawanan kepada petugas.


”Akhirnya, petugas resmob melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga bisa dilumpuhkan. Kami lumpuhkan dengan menembak kedua kaki pelaku,” imbuhnya mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto.


Perwira asal Jember itu menjelaskan, pihaknya menginterogasi Rudi saat tiba di Mapolres Bangkalan. Ternyata, dia beraksi bersama M saat melakukan kejahatan. Selain membawa kabur motor Supratikno, Rudi dan M pernah merugikan warga Gresik.


Ceritanya, Rudi memesan sarung 15 potong pada 7 Mei 2021. Pada 9 Mei, belasan sarung itu dikirim oleh Mohamad Khasimul Asror. Saat diterima, sarung tersebut dibawa lebih dulu oleh Rudi. Selang beberapa menit, M datang dan membawa korban ke salah satu rumah kosong. Kepada Mohamad Khasimul Asror, M mengatakan rumah itu milik Rudi.


Saat ini M sedang diburu petugas. Warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Kami akan kejar pelaku M dan pasti kami proses sebagaimana mestinya,” tegasnya.


Atas perbuatannya, Rudi disangka melanggar pasal 378 KUHP dan ada UU Darurat 12/1951 karena membawa sajam saat ditangkap dan melakukan perlawanan. Mereka diproses karena tiga kasus sekaligus. Pertama, pembelian water heater dengan cara COD. Kedua, pembelian sarung merek ternama dengan cara COD. Ketiga, telah membawa sajam dan melawan petugas.


Tersangka juga dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dengan demikian, mereka dijerat pasal berlapis, penipuan, dan kepemilikan senjata tajam.


Sigit menegaskan, Rudi dan M merupakan kelompok begal. Namun, kini mereka memanfaatkan jual beli online. Modus yang dilancarkan dengan bayar di tempat (COD). Barang bukti (BB) yang diamankan polisi berupa STNK dan baju.


Editor : Abdul Basri
#tembak #tersangka curat