SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Ketua dan sekretaris Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga menjadi tahanan Polres Sampang. Pasalnya, keduanya diduga melakukan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pemborong proyek.
Kedua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu sama-sama warga Kecamatan Sampang. Masing-masing bernama Ali Hamzah, 38, warga Kelurahan Rongtengah, dan Riski, 42, warga Desa Aeng Sareh.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, uang Rp 19.400.000, tiga unit handphone, dan satu kantong plastik. Lalu, empat lembar kartu LSM milik Riski dan satu kartu LSM milik Amir Hamzah.
Kemudian, dua lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan Riski beserta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan Amir Hamzah. Keduanya merupakan pengurus LSM BP3RI. Riski menjabat sebagai ketua, sedangkan Amir Hamzah sebagai sekretaris.
Kepada awak media, Amir Hamzah mengaku tindakan yang dilakukannya merupakan inisiatif sendiri. Kemudian, Amir memberitahukan kepada Riski selaku ketua lembaga yang dinaunginya. ”Intinya, bapak ketua tahu, tapi tidak melarang,” katanya.
Amir menambahkan, uang hasil pemerasan tersebut direncanakan untuk dipergunakan sendiri. Bukan untuk dibagi-bagikan kepada pihak lain. Uang tersebut akan digunakan untuk senang-senang. ”Uang itu tidak untuk dibagi-bagi, tapi untuk sendiri buat joget-joget,” imbuhnya ketika dirilis polisi kemarin (23/2).
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, kedua oknum LSM itu diamankan Sabtu (20/2) di salah satu warung kopi di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban bernama Hasbi selaku pemborong.
Sebelumnya, pada 13 Februari Hasbi mendapat informasi bahwa proyek saluran air yang dikerjakan 2019 didatangi oleh tersangka. Kemudian, korban berkomunikasi dengan tersangka mengenai tindakan yang akan dilakukan terhadap pengerjaan proyek tersebut.
”Sejak awal pihaknya sudah melakukan pengukuran di lokasi pekerjaan pelapor. Lalu, berupaya meminta sesuatu dan akan melaporkan kepada pihak berwenang karena ada pekerjaan yang dianggap tidak benar,” ungkap Riki.
Kemudian, tersangka terus mendesak korban. Hingga akhirnya, korban menyepakati untuk membayar Rp 40 juta karena didesak dan diancam. Sabtu (20/2) sekitar pukul 22.00 Hasbi bertemu tersangka. Malam itu Hasbi mengajak salah seorang anggota Polres Sampang karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
”Karena ini didesak terus-menerus sehingga dilaporkan pemerasan. Terlapor ini tidak mempunyai kompetensi untuk menilai pekerjaan, namun melakukan pemerasan,” ucap Riki.
Polisi 37 tahun itu mengungkapkan, Riski dan Amir berada di satu lembaga, yaitu BP3RI. Namun, saat diamankan, mereka membawa sejumlah kartu dari berbagai lembaga. ”Yang satu ketua dan yang satunya sekretaris. Waktu ditemukan, ada yang menggunakan lencana LSM KPK dan BP3RI,” beber Riki.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatan yang dilakukan, Riski dan Amir disangka melanggar pasal 368 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Mereka kena ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, LSM menjamur di Bangkalan. Badan kesatuan bangsa dan politik (bakesbangpol) mencatat ada 52 lembaga. Namun, tidak satu pun yang memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT).
Demikian diungkapkan Kasubbid LSM Ormas dan Orprof Bakesbangpol Bangkalan Fiqur kemarin (23/2). Dia mengutarakan, masa berlaku STK 52 LSM sudah habis. Karena itu, mereka tidak bisa mengajukan hibah dan mendapatkan pelayanan dari pemerintah. ”Belum ada yang memperpanjang,” katanya.
Fiqur berharap LSM yang SKT-nya diterbitkan bakesbangpol segera mendaftarkan diri menjadi ormas tidak berbadan hukum atau berbadan hukum. Ormas berbadan hukum itu disahkan oleh Kemenkum HAM dan tidak berbadan hukum disahkan oleh Kemendagri. ”Saya tidak tahu kenapa tidak ada yang mau memperpanjang SKT,” ujarnya.
Padahal, kata dia, jika SKT itu diperpanjang, LSM bisa mengajukan dana hibah. Berhubung tidak ada yang memperpanjang, otomatis tidak bisa dilakukan pengajuan proposal. Untuk mengetahui LSM itu berbadan hukum atau tidak, bisa dilihat dari SKT yang diajukan. ”Selain ber-SKT, harus berbadan hukum untuk mendapatkan hibah,” sebutnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ha’i mengatakan, puluhan LSM itu semestinya mendaftarkan SKT. Sebab, SKT penting sebagai upaya tertib administratif. Selain itu, menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan. ”Ketika hal-hal sepele seperti ini tidak diurus, bagaimana mau ngomong kebenaran?” ujarnya.
Ha’i menyampaikan, agar LSM itu tidak dianggap liar, sekurang-kurangnya terdaftar di bakesbangpol. Politikus Partai Golkar itu menuturkan, percuma menyuarakan kebenaran jika tidak tertib administrasi. ”Jangan asal buat LSM, tapi syarat administrasinya diabaikan,” tandasnya. (iqb)
Editor : Abdul Basri