Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Deadline Semakin Dekat, Baru 6 Instansi Ajukan NIP PPPK Tahap 2 ke BKN dari Ratusan Formasi, Madura Hanya Satu Kabupaten

Hasan Bashri • Senin, 11 Agustus 2025 | 06:11 WIB

Ilustrasi pengangkatan PPPK patuh waktu yang sedang ramai diperbincangkan.
Ilustrasi pengangkatan PPPK patuh waktu yang sedang ramai diperbincangkan.

RadarMadura.id – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 sudah berjalan sejak 1 Agustus 2025.

Namun, update terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan progres yang masih lambat.

Hingga hari kedelapan, hanya enam instansi yang mengirimkan usulan penetapan NIP dari total ratusan instansi penerima formasi.

Berdasarkan data Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN, keenam instansi tersebut adalah:

Baca Juga: Awal Agustus 2025, Harga BBM di Jawa Timur Berubah: Pertamax Turun, Dexlite dan Pertamina Dex Naik

  1. Pemkab Sumenep – Formasi: 374, Usul Masuk: 63

  2. Pemkot Malang – Formasi: 1717, Usul Masuk: 5

  3. Pemkab Lumajang – Formasi: 653, Usul Masuk: 19

  4. Pemkab Tulungagung – Formasi: 88, Usul Masuk: 77

  5. Pemkab Trenggalek – Formasi: 2335, Usul Masuk: 493

  6. Pemkab Mojokerto – Formasi: 70, Usul Masuk: 9

Dari daftar tersebut, Pemkab Trenggalek menjadi yang paling agresif dengan 493 usulan, meski jumlah itu masih jauh dari kuota formasi yang tersedia.

BKN Ingatkan Deadline 10 September 2025

BKN menegaskan bahwa proses usulan NIP PPPK Tahap 2 akan berakhir pada 10 September 2025. Mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan PPPK akan dihitung pada tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal usulan masuk.

Artinya, jika usulan masuk sebelum akhir Agustus namun NIP belum terbit, TMT akan dimulai pada 1 Oktober 2025.

Seluruh peserta yang lulus diwajibkan sudah diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.

Tahapan Penting Sebelum Penetapan NIP

Proses ini merupakan kelanjutan dari rangkaian panjang seleksi PPPK Tahap 2 yang dimulai sejak April 2025, meliputi:

Sebelum diangkat resmi, instansi juga wajib memastikan kelengkapan dokumen, penetapan keputusan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta kesiapan anggaran dan sarana.

Baca Juga: Meski Tak Ada CPNS 2025, Pemerintah Buka Lowongan PPPK BGN untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis di Seluruh Daerah

Lambatnya Progres Bisa Ganggu Jadwal Pengangkatan

Pengamat kebijakan publik menilai, rendahnya progres usulan NIP PPPK Tahap 2 bisa berdampak pada keterlambatan pengangkatan pegawai.

Jika instansi terlambat mengirimkan usulan, proses administrasi di BKN akan terhambat, berpotensi membuat TMT mundur dan memengaruhi hak serta kepastian kerja peserta yang lulus. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pengajuan #pppk #NIPPPK