RadarMadura.id – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi menetapkan bahwa gaji pokok PPPK tahun 2025 telah dicairkan serentak sejak 1 Juli 2025.
Pencairan ini mencakup seluruh instansi dan wilayah, dan menjadi bentuk realisasi hak keuangan sesuai dengan kontrak kerja dan regulasi terbaru yang berlaku.
Resmi! Dasar Hukum Gaji PPPK 2025 Diatur dalam Perpres
Kepastian ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam beleid tersebut, besaran gaji PPPK diatur secara rinci berdasarkan 17 golongan jabatan, yang disesuaikan dengan klasifikasi jabatan serta masa kerja.
Perpres ini sekaligus menjawab kebutuhan akan sistem penggajian yang transparan dan adil, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Daftar Gaji Pokok PPPK Terbaru 2025: Lengkap dari Golongan I hingga XVII
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Tunjangan PPPK yang Turut Dicairkan
Selain gaji pokok, beberapa instansi pemerintah juga akan mencairkan tunjangan tambahan secara bersamaan. Tunjangan tersebut antara lain:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
-
Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan Keluarga
Pencairan serentak gaji dan tunjangan ini menjadi momentum penting dalam mendukung stabilitas ekonomi individu para ASN PPPK serta memperkuat sistem keuangan keluarga mereka menjelang semester kedua tahun 2025.
Catat Tanggalnya: 1 Juli 2025
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji PPPK akan dilakukan secara nasional pada 1 Juli 2025.
Oleh karena itu, seluruh pegawai PPPK diimbau untuk segera memastikan status kepegawaian, SK pengangkatan, serta kelengkapan dokumen administratif lainnya agar proses pembayaran tidak terkendala.
Kesejahteraan PPPK Kian Terjamin
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK kini lebih jelas dan sesuai dengan sistem kepegawaian yang berbasis kinerja dan keadilan.
Ditambah dengan berbagai tunjangan yang menyertainya, kesejahteraan PPPK pada tahun 2025 dipastikan meningkat secara signifikan.
Cek kembali golongan dan hak gaji kamu sekarang juga, dan siapkan diri untuk menerima hak finansialmu mulai 1 Juli 2025! (hasan)
Editor : Hasan Bashri