RadarMadura.id— Di tengah hiruk-pikuk Kota Surabaya, berdiri sebuah bangunan tua yang menyimpan kisah kelam dan sejarah panjang: Gedung Setan.
Terletak di Jalan Banyu Urip Wetan, bangunan ini tak hanya dikenal karena arsitektur kolonialnya, namun juga karena reputasinya sebagai salah satu tempat paling angker di kota pahlawan.
Dibangun sejak 1809 dan rampung pada 1815, Gedung Setan awalnya berfungsi sebagai Kantor Gubernur Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) untuk wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: Bosen Sama Tahu Bulat? Cobain deh Sotong, Camilan Baru yang Lagi Hits dan Bisa Kamu Jual Juga!
Gaya arsitektur kolonial yang berpadu dengan adaptasi tropis Indonesia menjadikan bangunan ini istimewa dari segi desain.
Pemilik pertamanya, J.A. Riddle Von Middelkoop, adalah seorang pejabat VOC yang memiliki pengaruh besar di masa itu.
Setelah masa kejayaan VOC berakhir, gedung ini mengalami perubahan fungsi. Pada tahun 1945, bangunan tersebut dibeli oleh Dr. Teng Khoen Gwan, seorang dokter keturunan Tionghoa.
Ia merancang ulang fungsi gedung sebagai rumah duka dan tempat transit jenazah, mengingat letaknya yang berdekatan dengan kompleks pemakaman Tionghoa.
Baca Juga: Gurihnya Kebangetan! Resep Sotong Ini Bisa Jadi Ide Camilan Seru atau Peluang Usaha Modal Kecil
Namun, babak paling kelam dalam sejarah Gedung Setan terjadi pada tahun 1948.
Di tengah gejolak politik dan ketegangan akibat pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia (PKI), bangunan ini menjadi tempat perlindungan bagi puluhan keluarga Tionghoa yang mengungsi dari kekacauan.
Hingga kini, sebagian dari mereka—bahkan generasi keempatnya—masih menetap di dalam gedung tersebut.
Nama "Gedung Setan" sendiri bukan sekadar julukan. Masyarakat sekitar memberinya nama itu karena suasana gelap, sunyi, dan menyeramkan yang menyelimuti lokasi ini, terlebih karena dulunya tidak memiliki fasilitas listrik hingga awal masa Orde Baru.
Ditambah lagi, letaknya yang berdiri di atas lahan pemakaman Tionghoa menambah kesan mistis yang kuat bagi siapapun yang melewatinya.
Pada tahun 2013, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan Gedung Setan sebagai cagar budaya kelas B.
Pengakuan ini diberikan atas nilai sejarah dan arsitektur yang dikandung bangunan tersebut. Sayangnya, hingga kini belum ada proses revitalisasi karena status kepemilikannya yang berada di tangan pribadi.
Gedung Setan bukan sekadar bangunan tua. Ia adalah saksi bisu perjalanan sejarah bangsa, tempat berlindung saat konflik, dan lambang keteguhan komunitas Tionghoa di Surabaya.
Aura mistisnya memang tak terelakkan, namun di balik kisah-kisah seram, tersimpan pula narasi tentang daya tahan, sejarah, dan warisan budaya yang layak untuk terus diingat. (Hasan)
Editor : Hasan Bashri