Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Guru Besar IAIN Madura Bidang Ilmu Hukum Islam, Ingin Berikan Solusi tentang Sistem Waris Berbasis Maslahah

Berta SL Danafia • Selasa, 3 Oktober 2023 | 16:37 WIB
SOSOK: Prof. Dr. H. Maimun, S.Ag., M.H.I. saat ditemui di ruangannya kampus IAIN Madura Senin (2/10). (AYU LATIFAH/JPRM)
SOSOK: Prof. Dr. H. Maimun, S.Ag., M.H.I. saat ditemui di ruangannya kampus IAIN Madura Senin (2/10). (AYU LATIFAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.idMahasiswa berlalu-lalang di depan kampus hijau di Jalan Panglegur. Sebagian dosen dan mahasiswa terlihat berlari kecil menuju lapangan. Selain itu, sivitas akademika berjejer rapi mempersiapkan sumpah jabatan salah seorang dosen. Prof. Dr. H. Maimun, S.Ag., M.H.I. turut hadir dalam kegiatan tersebut. 

Sekitar 30 menit berlalu, apel itu telah bubar. Ruangan di pintu bertulis wakil rektor I itu dibuka. Di dalam sudah ada Maimun yang menyambut kedatangan koran ini. Ucapan selamat pengukuhan atas gelar guru besarnya menjadi awal pembicaraan tentang karier sang profesor.

Maimun saat ini aktif di bidang ilmu hukum Islam (HKI). Dia ditetapkan sebagai guru besar oleh Kementerian Agama (Kemenag) di Lantai II Gedung Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Nomor 3-4 Jakarta Pusat, sebagai guru besar, Jumat (23/6).

Pria kelahiran 1977 itu mengaku mempersiapkan diri untuk menjadi guru besar sejak 2015. Salah satu hasil penelitian yang mendukung dalam pengukuhan guru besarnya berjudul ”Dinamis Hukum Waris Islam Menuju Sistem Waris Berbasis Maslahah Sosial”.

Hal itu menjadi syarat untuk mendapatkan gelar tetinggi di dunia akademik. ”Yang benar-benar dipersiapkan untuk guru besar 2018, pelan-pelan saya kumpulkan. Termasuk penelitiannya karena masuk pada nilai akumulatif tertinggi yang harus saya kumpulkan,” katanya Senin (2/10).

Alumnus STAIN Jember itu menyatakan, penilaian yang dilakukan dilatarbelakangi persoalan hukum waris yang masih terbelenggu dengan hukum Islam. Dengan demikian, implementasinya tidak bisa disentuh perubahan.

Pihaknya ingin memberikan solusi, khususnya di wilayah Madura, tentang adanya sistem waris yang berbasis maslahah. Dalam hal ini, yang menentukan maslahah itu adalah keluarga.

”Warisan itu seharusnya berbasis maslahah. Yang menentukan keluarga. Misalnya, pembagian warisan 1:1 lebih maslahah, kenapa harus ada pembagian 1:2?” katanya.

Pria yang biasa disapa Prof. Mon. itu menambahkan, persoalan pembagian waris memang sensitif bagi masyarakat Madura. Melalui temuannya, Prof. Mon ingin mengedukasi masyarakat dan pengadilan agama (PA).

Dengan demikian, pembagian warisan bisa diselesaikan dengan cara damai dan menjauhi jalan sengketa. ”Secara realistis di pengadilan agama kasus terbanyak itu terkait ahli waris. Saya ingin dengan penelitian ini masyarakat dan pengadilan menggunakan referensi ini supaya tidak terpaku pada pasal-pasal,” jelasnya.

Status guru besar yang diraih menjadikan tanggung jawab pengabdiannya kepada masyarakat juga lebih besar. Selain dirinya memiliki kewajiban menerbitkan tiga artikel di Scopus per tiga tahun. Hal itu harus dia lakukan demi amanah yang dia emban.

”Saya tidak ada target khusus, tapi paling tidak konsisten berkarya dalam hal kewajiban sebagai guru besar dan tridarma perguruan tinggi. Jabatan tertinggi sudah saya dapatkan. Paling tidak saya bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya. (ay/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#Waris #iain madura #pamekasan #guru besar #Prof #hukum islam