BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan

Hendriyanto • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 21:41 WIB
BPJS Kesehatan menggandeng puluhan asuransi untuk memperkuat perlindungan program JKN.
BPJS Kesehatan menggandeng puluhan asuransi untuk memperkuat perlindungan program JKN.

BOGOR, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama 18 AKT dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10).

Dengan penandatanganan tersebut, total AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ mencapai 31 perusahaan. Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara AKT dengan sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan grup rumah sakit.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba mengatakan, kerja sama tersebut merupakan penguatan koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan AKT. Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan perlindungan peserta melalui kepastian pembiayaan dan kemudahan pelayanan kesehatan.

”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan," ujar Abdi.

Baca Juga: BRI Peduli Latih 500 Volunteer Waste Management Sambut MotoGP Mandalika 2026

Abdi menjelaskan, KAPJ bukan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur melalui sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Menurut Abdi, KMK Nomor 1117 Tahun 2025 mengoptimalkan implementasi KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT. Selain itu, terdapat sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.

Dalam implementasi KAPJ, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif. Peserta juga harus mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua pihak serta mengikuti sistem tagihan satu pintu untuk mempermudah koordinasi pembiayaan.

Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses penjaminan lebih sederhana dan terintegrasi.

Dalam implementasinya, terdapat dua skema pelayanan bagi peserta. Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional, yakni BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.

Pada skema pertama tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan. Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN dengan seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki.

”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” tambah Abdi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Madura Tawarkan MLT untuk Rumah Impian Pekerja

Abdi menambahkan, peserta juga memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan. Sistem tagihan satu pintu memberikan transparansi pembiayaan sekaligus perlindungan dari potensi pengeluaran pribadi yang tidak sesuai ketentuan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerapan KAPJ menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT diharapkan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat," ujar Menkes.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, implementasi KAPJ merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, Program JKN dan AKT dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

"Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," ujar Ogi.

Ogi mengatakan, OJK juga memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui sejumlah kebijakan, termasuk POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko serta memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cari Rumah hingga Tanah? Gebyar Lelang BRI 2026 Tawarkan 5.000 Aset Pilihan

Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif dan terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027.

Daftar 31 AKT Mitra BPJS Kesehatan dalam Implementasi KAPJ:

PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
PT Asuransi BRI Life
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
PT Hanwha Life Insurance Indonesia
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
PT AIA Financial
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
PT Asuransi Sinar Mas
PT Bosowa Asuransi
PT Pertalife Insurance
PT AJ Central Asia Raya
PT Asuransi Takaful Keluarga
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
PT Avrist Assurance
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
PT Prudential Sharia Life Assurance
PT Prudential Life Assurance
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
BNI Life Insurance
PT Panin Dai-ichi Life
PT AXA Mandiri Financial Services
PT Sun Life Financial Indonesia
PT Sun Life Syariah
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
PT AXA Financial Indonesia
PT Zurich Topas Life
PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia

Editor : Hendriyanto
asuransi layanan kesehatan bpjs kesehatan peserta jkn