JAKARTA, RadarMadura.id – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat sinergi untuk memberantas scam, judi online, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" yang digelar di Kantor OJK pada 15 Juli 2026.
Forum tersebut dihadiri Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam forum tersebut, Hery Gunardi menegaskan bahwa industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh berbagai langkah pemerintah dan regulator untuk menekan praktik perjudian online serta kejahatan keuangan digital lainnya.
Menurutnya, koordinasi antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Baca Juga: Berawal dari Perantauan, Rosyidah Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut Berkat Pelatihan BRI Peduli
Selain memperkuat edukasi kepada masyarakat, industri perbankan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan melalui penguatan sistem deteksi fraud atau Fraud Detection System (FDS).
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah perbankan dalam mencegah penyalahgunaan rekening dan layanan keuangan untuk aktivitas ilegal.
"Industri perbankan, termasuk BRI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Di sisi perbankan, kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hery.
Hery menjelaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja karena membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan juga menyampaikan deklarasi bersama mengenai langkah strategis untuk menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional.
Langkah tersebut sekaligus bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online dan berbagai kejahatan keuangan lainnya guna memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah berkembangnya modus kejahatan digital.
Menurutnya, transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Friderica juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama. Menurutnya, upaya tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban regulasi.
Senada dengan itu, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah dan 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online. Selain itu, sebanyak 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Industri perbankan juga mencatat peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian sebesar 260,03 persen pada 2025. Data tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memberantas perjudian online.
Sementara itu, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya. Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui pemutusan akses terhadap situs.
Kemkomdigi terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, sinergi antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan diharapkan semakin memperkuat pencegahan serta penanganan kejahatan keuangan digital.
Kolaborasi yang berkelanjutan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital dan menghadirkan ekosistem keuangan yang aman, tepercaya, berintegritas, serta memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat. (*/dry)
Editor : Hendriyanto