JAKARTA, RadarMadura.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya mematuhi regulasi terkait penghentian transaksi rekening dormant. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya regulator menjaga sistem keuangan nasional.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengatakan penghentian sementara rekening pasif bertujuan melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening. “BRI berkomitmen menjalankan kebijakan regulator,” ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana nasabah di rekening dormant tetap aman. Penghentian transaksi hanya bersifat sementara untuk mencegah kejahatan keuangan.
PPATK mengungkap hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk pencucian uang. Modus umum yang ditemukan adalah reaktivasi massal rekening dormant untuk menampung dana hasil kejahatan.
Baca Juga: Kisah Tommy Wavolta, Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo yang Sukses Berkat KUR BRI
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK menyebut rekening tersebut sering dipakai dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, dan narkotika.
Hendy menambahkan, BRI terus mengedukasi nasabah agar bertransaksi secara aman. Nasabah diimbau tetap aktif memonitor rekening dan tidak meminjamkan rekening untuk keperluan ilegal.
“Terkait kebijakan rekening dormant, BRI memastikan dana nasabah tetap aman. Nasabah juga diharapkan selalu memperbarui data kontak agar mendapat notifikasi tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan bank,” pungkas Hendy. (dry)
Editor : Hendriyanto